Gandeng Perguruan Tinggi, Strategi Menteri Nusron Percepat Penyelesaian Pendaftaran Bidang Tanah

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Jakarta – Untuk mempercepat penyelesaian pendaftaran bidang tanah, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Kerja sama tersebut diharapkan dapat melibatkan mahasiswa melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik guna mendukung kegiatan administrasi, pendataan, dan pengelolaan pertanahan di lapangan.

“Kita perlu pertajam lagi kerja sama dengan kampus-kampus di Indonesia. Kalau bisa, ajak kampus-kampus lain, terutama yang memiliki jurusan geodesi, untuk ikut KKN atau praktikum. Coba kita dorong lagi, supaya ada solusi yang nyata di lapangan,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Rabu (14/01/2026).

Menteri Nusron menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa terbukti efektif, khususnya dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf. Berdasarkan pengalaman di Jawa Tengah, terutama di Pekalongan, program KKN mampu mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah secara signifikan. “Bapak/Ibu di daerah, tolong perluas lagi kerja sama dengan kampus Islam, Muhammadiyah, dan perguruan tinggi lain. Ini terbukti efektif,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menilai bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi memiliki nilai strategis. Oleh karena itu, persiapan program KKN tahun 2026 perlu dilakukan secara matang, termasuk dari sisi penganggaran.

“Anggaran KKN 2026 harus benar-benar dipersiapkan agar apa yang menjadi keinginan Pak Menteri dapat tercapai, terutama percepatan pengurusan sertipikat yang ditargetkan sebanyak enam juta bidang tanah tahun ini. Jika program ini bisa diperluas, tema-temanya harus dipilih dengan tepat. Dengan demikian, di tahun 2026 kita dapat menambah kekuatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Ossy Dermawan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, melaporkan bahwa Kementerian ATR/BPN juga akan menurunkan Taruna dan Taruni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tematik Tingkat III. Program ini akan melibatkan sebanyak 619 taruna sebagai bagian dari skema perbantuan sumber daya manusia.

Program tersebut mendukung peningkatan kualitas data pertanahan menuju pra-sertifikasi elektronik melalui pelibatan mahasiswa dalam fungsi administratif, kearsipan, serta teknis spasial sesuai dengan pedoman yang berlaku. Strategi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pencapaian target nasional dalam penyelesaian pendaftaran bidang tanah.

Dalam rapat tersebut, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya memaparkan capaian kinerja tahun sebelumnya sekaligus target yang akan dicapai pada tahun 2026. Rapim kali ini turut diikuti para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang hadir secara luring, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan secara daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
MK Tegaskan Perlindungan Konstitusional Pers: Wartawan Tak Dapat Dijerat Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistik
Putusan MK No.145 Wartawan Professional Tak Bisa Lagi Dipidana Atau Digugat Langsung
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala Kategori Perorangan dan Beregu di Kejuaraan Bulutangkis KORPRI

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:08 WIB

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:03 WIB

Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:44 WIB

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:34 WIB

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:48 WIB

MK Tegaskan Perlindungan Konstitusional Pers: Wartawan Tak Dapat Dijerat Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistik

Berita Terbaru