Widia Ningsih SH MH Wakil Bupati Lahat Tegaskan PT BCKA Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim Mempekerjakan 34 Karyawan Yang Di PHK

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Lahat – Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH MH menolak secara tegas keputusan sepihak PT Besar Cipta Karya Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) 34 karyawannya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Widia Ningsih SH MH pada musyawarah penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait mediasi rencana PHK yang digelar di ruang Opsroom Pemkab Lahat, Rabu (25/02/2026).

Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati menegaskan agar perusahaan tidak bisa sertamerta melakukan PHK, melainkan mengedepankan pembinaan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manajemen PT BCKA seharusnya menerapkan tahapan sanksi terlebih dahulu, mulai dari surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Pemberhentian karyawan adalah langkah terakhir dan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Widia Ningsih SH MH

Menurutnya, keterangan manajemen PT BCKA PJO bapak aditri dampak aksi stop operasi pihak PT PAMA, site MTBU pengurangan produksi dari owner , makanya managemen PT BCKA merumakan 34 karyawn dan akan rencana di PHK , pungkasnya

 

Persoalan keterlambatan pembayaran gaji yang diakui telah berulang kali dialami karyawan. Menurutnya, keterlambatan upah merupakan hak normatif pekerja dan wajar menimbulkan reaksi jika tidak dipenuhi tepat waktu.

“Peristiwa stop kerja pasti ada sebabnya. Jika gaji sering terlambat, tentu karyawan akan merasa dirugikan. Ini harus menjadi bahan evaluasi perusahaan, mungkin itu dianggap biasa oleh perusahaan tetapi bagi karyawan keterlambatan gaji sangatlah berpengaruh bagi karyawan misalkan ada yang mau membayar cicilan, belanja kebutuhan untuk kebutuhan anak istri sehari hari, ataupun kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Wakil Bupati Lahat kembali menekankan agar PT BCKA mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial, mengingat 34 karyawan yang terancam PHK merupakan putra daerah Kabupaten Lahat dan muara enim,sebagai wilayah ring satu operasional perusahaan.

“Saya minta pimpinan PT BCKA memberikan solusi terbaik, bukan langsung PHK. Harus dicari jalan tengah yang bijaksana dan adil, sesuai harapan kedua belah pihak, jika berlarut akan menimbulkan permasalahan yang lebih komplek lagi dan akan merugikan kedua pihak, itupun mereka hanya menuntut bekerja kembali tanpa syarat apapun” pungkas Widia Ningsih.

Sementara itu, perwakilan pekerja yang didampingi Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan KSPSI (PC FSP KEP KSPSI ) Muara Enim, ketua Zainal Arifin dan divisi hukum Bpk Erdi Tohron SH ,menjelaskan kronologis permasalahan, mulai dari adanya memo internal perusahaan terkait potensi keterlambatan gaji, penolakan kebijakan sepihak oleh karyawan, hingga terbitnya keputusan perusahaan yang menetapkan 34 orang karyawan dalam status tidak dipekerjakan dan berujung pada rencana PHK. , ungkapnya

Alasan Efisiensi adalah alasan tidak mendasar , ada syarat yang harus dipenuhi agar tidak dianggap sewenang-wenang PHK Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta PP No. 35 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (1), PHK karena efisiensi diperbolehkan jika disertai dengan kondisi Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut turut ,Perusahaan harus membuktikan bahwa perusahaan merugi , bisa di audit internal maupun eksternal

Harapan kami kepada manajemen PT BCKA Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim memperkejakan kembali karyawan suda di rumah dari bulan Desember 2026 sampai sekarang,, ada rencana pihak manajemen PT BCKA akan pemutusan hubungan kerja.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Akan Melaporkan Dugaan Indikasi KKN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang ke Kejaksaan Agung RI
GRANSI Kepung Kejati Sumsel 2 Maret, Desak Pencopotan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin
Komite SMA Negeri 18 Palembang Jelaskan Transparansi dan Prosedur Sumbangan Orang Tua Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan
Polsek SU II Bersama PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang Gelar Apel KRYD, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan
H. Alex Noerdin Meninggal Dunia, Sumsel Kehilangan Sosok Inspiratif, Ini Kata Simon Ketua LSM Gerebek
Dugaan KKN dan Mark Up Anggaran Pada Pekerjaan di Lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2025, DPC LSM Rakyat Indonesia Bedaya Kabupaten OKI Akan Laporkan ke Kejati Sumsel
Adanya Sengketa, Akses Jalan Perumahan Najua Residen II di Kelurahan 16 Ulu Ditutup Sepihak, Ini Harapan Warga !!!
Ini Tanggap SIRA dan PST Terkait Pergantian Jabatan Kepala Bapenda Kota Palembang !!!

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

Widia Ningsih SH MH Wakil Bupati Lahat Tegaskan PT BCKA Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim Mempekerjakan 34 Karyawan Yang Di PHK

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:43 WIB

Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Akan Melaporkan Dugaan Indikasi KKN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang ke Kejaksaan Agung RI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:11 WIB

GRANSI Kepung Kejati Sumsel 2 Maret, Desak Pencopotan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:05 WIB

Komite SMA Negeri 18 Palembang Jelaskan Transparansi dan Prosedur Sumbangan Orang Tua Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:12 WIB

Polsek SU II Bersama PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang Gelar Apel KRYD, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan

Berita Terbaru