THR PPPK Paruh Waktu di Lumajang Dihitung Berdasarkan Masa Kerja

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 900.1.3.3/76/427.73/2026 tertanggal 15 Maret 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR dan gaji ketiga belas, namun pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja.

Perhitungan dilakukan dengan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK paruh waktu.

Sebagai ilustrasi, apabila masa kerja PPPK paruh waktu tercatat dua bulan, maka besaran yang diterima adalah 2/12 dari penghasilan satu bulan. Dengan skema tersebut, nominal yang diterima menyesuaikan besaran penghasilan masing-masing pegawai.

Sementara itu, PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026 tidak memperoleh THR maupun gaji ketiga belas.

Masa kerja yang menjadi dasar perhitungan ditentukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dihitung mulai 2 Januari 2026 hingga waktu pelaksanaan pembayaran.

Untuk mempercepat proses pencairan, perangkat daerah diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) LS paling lambat Senin, 16 Maret 2026 pukul 09.00 WIB.

Adapun mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer sebagaimana pembayaran gaji bulanan melalui Bank Jatim dan Bank Lumajang. Khusus perangkat daerah yang menggunakan layanan Bank Lumajang, penyampaian template gaji diminta dilakukan paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, mulai dari Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, organisasi perangkat daerah, direktur rumah sakit daerah, kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah, para camat, lurah di Kecamatan Lumajang, hingga unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

Melalui pengaturan teknis tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan penyaluran THR bagi PPPK paruh waktu dapat berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyaluran Insentif Guru Ngaji Dari Pemerintah Kabupaten Jember di Desa Wringintelu Berjalan Lancar
Baznas Kota Probolinggo Gelar Doa Bersama Ulama dan Umaroh, Perkuat Ukhuwah di Bulan Ramadan
Semangat Gotong-Royong BPPKB Banten DPAC Parungpanjang : Laksanakan Buka Puasa Bersama dan Pembagian Takjil Juga Santuni Anak Yatim
Gubernur Koster Salurkan Rp 1,26 M Perbaikan Rumah dan Santunan Korban Banjir
Empat Bus Mudik Gratis Brebes Dilepas, Ratusan Perantau Informal Jabodetabek Pulang Aman dari TMII
Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
Kodim Probolinggo Melalui Koramil Jajaran Melaksanakan PAM Di Pos Pengamanan Lebaran
Aksi Sigap Personel Pos PAM Banyuwangi Kota Evakuasi Pengendara Berikan Pertolongan Medis Darurat

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:43 WIB

THR PPPK Paruh Waktu di Lumajang Dihitung Berdasarkan Masa Kerja

Senin, 16 Maret 2026 - 06:04 WIB

Penyaluran Insentif Guru Ngaji Dari Pemerintah Kabupaten Jember di Desa Wringintelu Berjalan Lancar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:18 WIB

Baznas Kota Probolinggo Gelar Doa Bersama Ulama dan Umaroh, Perkuat Ukhuwah di Bulan Ramadan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:17 WIB

Semangat Gotong-Royong BPPKB Banten DPAC Parungpanjang : Laksanakan Buka Puasa Bersama dan Pembagian Takjil Juga Santuni Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:08 WIB

Gubernur Koster Salurkan Rp 1,26 M Perbaikan Rumah dan Santunan Korban Banjir

Berita Terbaru

Kriminal

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Senin, 16 Mar 2026 - 12:10 WIB