
Kayu Agung, Garudaxpose.com – Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satgas Pangan Mabes Polri melakukan sidak ke sejumlah pengecer beras dan ritel di Kabupaten OKI, Kamis (23/10) siang.
Hasilnya, untuk harga beras premium dan medium di Kabupaten OKI relatid stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pengecekan dipimpin oleh Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Mano Dwi Hartono dsn Kombes Pol Nasrun Pasaribu SH SIK MH dengan melibatkan instansi terkait lainnya.
“Tidak ditemukan adanya pengecer beras dan retail modern di Kabupaten OKI yang menjual beras di luar dari HET,” ungkap Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Khoirul Akbar SIK MM yang turut mendampingi pengecekan.
Sebelumnya pada Rabu (22/10) siang Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama stake holder terkait melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pengendalian Harga Beras bertempat di Ruang Rapat Devia Cita Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Setelahnya, tim langsung melakukan pengecekan ke Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), rakor dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH.
Dalam rapat tersebut, Listiyono menginformasikan kepada seluruh pserta rapat bahwa pada 27 Oktober 2025 mendatang Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bakal menggelar ekspose ke media terkait hasil pengawasan dan pengendalian harga beras yang ada di daerah, termasuk di Sumsel.
“Bagi pelaku usaha yang saat dilakukan pengecekan didapati temuan terkait kenaikan harga beras yang tak mengikuti HET (Harga Eceran Tertinggi,red) akan diberikan surat teguran dan di deadline selama satu minggu untuk menyesuaikan harga yang sesuai dengan arahan pemerintah,” ungkapnya.
Disampaikannya pula untuk kegiatan pengecekan agar betul – betul di telusuri harga mulai dari Produsen sampai dengan ke Konsumen Akhir dengan format Surat Teguran dan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha telah disediakan sesuai dengan Petikan SK Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025.
“Laksanakan pengecekan dan pengawasan harga setiap hari yang dilaporkan langsung ke Bapanas pusat terutama bagi daerah-daerah yang harga berasnya masih diatas HET, sebagai pengingat harga HET beras telah dibuatkan aturan sesuai dengan pembagian zona masing – masing berdasarkan Kepbadan No 299 tahun 2025 untuk beras Premium dan Medium serta Perbadan No 05 tahun 2024 tentang beras SPHP,” imbuh mantan Kapolres Musi Banyuasin (Muba) ini.
Disampaikanya pula jika ekspose media yang akan dilakukan oleh Kepala Bapanas RI pada tanggal 27 Oktober 2025 akan difokuskan untuk harga HET terlebih dahulu untuk selanjutnya baru akan dilakukan pengecekan mutu dan label beras pada saat pemeriksaan lapangan.
Diketahui bahwa pada akhir dan awal tahun biasanya harga beras akan lebih tinggi namun demikian telah ditugaskan Bulog untuk mendistribusikan Bantuan Pangan beras pada periode Oktober sd November bagi 18 juta penerima yang akan di distribusikan di seluruh Indonsesia.
“Kepada pihak Produsen mohon disampaikan kepada pihak kemitra lainnya bahwa terdapat regulasi yang harus dijaga terkait harga beras maka dari itu dimohon pada saat pembelian gabah agar memperhitungkan harga Gabah samapi menjadi Beras dan disalurkan ke Konsumen akhir agar tetap terjaga sesuai ketentuan yg telah di berlakukan,” imbuhnya.(*)