GarudaXpose.com| Dairi – Spirit Revolusi Sumatera Utara melalui perwakilannya, Insan Banurea, resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, terkait dugaan pelaksanaan konstatering yang disinyalir sebagai pesanan para elit mafia tanah di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan.
Surat konfirmasi tersebut dikirimkan secara resmi kepada Ketua PN Sidikalang tertanggal 15 Desember 2025, menyusul maraknya pemberitaan di sejumlah media sejak 13 November 2025 yang mengangkat isu dugaan konstatering pesanan. Hingga saat ini, PN Sidikalang, khususnya juru sita, dinilai belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Dalam surat konfirmasi itu, Spirit Revolusi bersama tim media gabungan mempertanyakan sejumlah hal mendasar terkait proses konstatering yang dilakukan. Di antaranya, apa dasar dan alasan juru sita PN Sidikalang tidak membuka dokumen saat berada di lahan tergugat, serta apakah pelaksanaan konstatering tanpa menghadirkan saksi-saksi batas tanah dan pihak-pihak yang berkepentingan telah memenuhi standar dan tahapan eksekusi yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, mereka juga menyoroti tidak dilibatkannya pemangku Hak Ulayat (PHU), lembaga adat, serta unsur pengamanan dalam proses tersebut. Menurut Spirit Revolusi, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan transparansi tahapan konstatering dimaksud.
Saat dikonfirmasi awak media Garudaexpose.id di depan PN Sidikalang, Insan Banurea menjelaskan bahwa pengiriman surat konfirmasi tersebut merupakan bentuk komitmen Spirit Revolusi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengutip Pasal 5, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 6, yang menegaskan peran pers dalam melakukan pengawasan dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga lainnya.
“Selain itu, kami menilai pelaksanaan konstatering tersebut minim transparansi publik. Juru sita PN Sidikalang tidak melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk saksi batas tanah yang bersengketa. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Insan Banurea menyampaikan bahwa surat konfirmasi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, antara lain Ombudsman RI Perwakilan Sumut, DPRD Kabupaten Dairi, Komisi Yudisial, serta beberapa kelembagaan lainnya. Tak hanya itu, tembusan juga disampaikan kepada Ketua Sulang Silima Marga Capah dan PD Aman Tanoh Pakpak.
Ia menjelaskan, pelibatan lembaga adat dilakukan karena tanah sengketa tersebut memiliki keterkaitan dengan adat Sulang Silima, termasuk adanya surat penyerahan tanah antara Josep Sagala kepada almarhum R.M., yang tercantum dalam salinan dokumen kepemilikan.
Di akhir pernyataannya, salah satu tim media berharap PN Sidikalang dapat segera memberikan jawaban resmi sebagai bentuk kepedulian terhadap hak publik atas informasi.
“Jika proses konstatering dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, maka hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan keadilan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Dairi,” pungkasnya.
Penulis : Jembri M. Padang
Editor : Kaperwil Sumut













