Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Dinas Pendidikan MP NKRI Sumsel Akan Demo di Kantor Bupati OKI

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBAG, GARUDAXPOSE.COM – Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Peduli NKRI (DPD-MP NKRI) Provinsi Sumatera Selatan berencana menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa, 07 Oktober 2025, mulai pukul 09.30 WIB. Aksi ini akan diikuti oleh sekitar 50 pemuda dan mahasiswa.

​Aksi ini menindaklanjuti temuan DPD-MP NKRI Sumsel terkait dugaan kuat persekongkolan vertikal antara penyedia jasa dan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten OKI untuk Tahun Anggaran 2024–2025.

​Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres OKI, DPD-MP NKRI menyebutkan bahwa dugaan persekongkolan tersebut berpusat pada pemalsuan dokumen Sisa Kemampuan Paket (SKP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Koordinator MP NKRI, Muhammad Syahabudin, melalui pres rilis menjelaskan, “Kami telah mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan persekongkolan antara panitia dan peserta. Salah satu yang kami soroti adalah indikasi manipulasi lampiran daftar pekerjaan yang sedang berjalan, peralatan kerja, dan kemampuan finansial oleh beberapa penyedia, termasuk CV. JPA.”

​Lebih lanjut, Koordinator organisasi tersebut menyatakan, CV. JPA diduga telah memenangkan dan menandatangani kontrak untuk sejumlah paket pekerjaan konstruksi di Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten OKI pada tahun 2024 dan 2025. DPD-MP NKRI menduga penyedia yang sama ini mengambil pekerjaan baru secara berturut-turut, bahkan sebelum proyek sebelumnya selesai serah terima, sehingga melampaui batas SKP yang diizinkan oleh peraturan pengadaan.

Syahabudin menggarisbawahi bahwa SKP penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, efisiensi waktu, keberlanjutan usaha penyedia, serta pemerataan peluang bagi penyedia jasa lainnya.

​Mengacu pada temuan dan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, DPD-MP NKRI menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada Bupati OKI melalui Sekretariat Daerah:

1. ​Meminta segera membatalkan penetapan pemenang lelang dan memberikan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada CV. JPA karena dugaan manipulasi dokumen SKP dan indikasi persaingan usaha tidak sehat.
2. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Tim Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi yang meloloskan penyedia tersebut, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam persekongkolan.
3. Menuntut evaluasi terhadap kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Dinas Pendidikan OKI yang dinilai lalai meninjau laporan hasil pemilihan penyedia.
4. ​Meminta Bupati OKI untuk mencopot jabatan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah OKI atas dugaan kelalaian dan keterlibatan dalam persekongkolan.

​”Sangat disayangkan, meskipun panitia pengadaan barang dan jasa pemerintahan rutin mengikuti pelatihan regulasi, mereka tetap mengabaikan aturan yang telah dipahami. Oleh karena itu, kami akan menggelar aksi massa. Aksi ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten OKI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance), selaras dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati OKI yang berkomitmen pada reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel,” tegas Syahabudin.

Selain aksi unjuk rasa, MP NKRI juga mengirim surat resmi kepada Komisi Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU), BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta sejumlah instansi terkait di OKI, agar turut serta melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa
Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?
Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”
Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel
“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”
Badai Emas Pegadaian 2025 Resmi Diundi, Nasabah Syariah Raih Hadiah Paket Haji Plus
Bulan Januari Atau Februari Akan Dilakukan Rapat Terkait Pengelolaan Danau OPI, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
15 Ribu Karyawan Terancam PHK, DPRD Sumsel Diminta Fasilitasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:52 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:31 WIB

Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:24 WIB

Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:08 WIB

“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”

Berita Terbaru