Garudaxpose.com l Panyabungan, Mandailing Natal – Menanggapi wacana tentang Tanah Ulayat di Mandailing Natal, selaku Raja Panusunan Mandailing Godang, Patuan Mandailing mengungkapkan, pihaknya tengah bersiap untuk malakukan konsolidasi internal secara total.
H. Hasanul Arifin Nasution, SSos Glr. Patuan Mandailing ungkapan hal tersebut kepada sejumlah jurnalis di Panyabungan, Senin (16/03/2026).
Menurutnya, perihal tanah ulayat ini bukan perkara sederhana. Bukan hanya menyangkut sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. “Yang kita butuhkan bukan hanya pengakuan daerah melalui Peraturan Daerah. Kita berharap, ada satu pemahaman yang sama untuk sampai pada sikap bersama.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Patuan Mandailing menyebutkan, pembahasan terhadap soal Tanah Ulayat ini belum tuntas di kalangan internal, terutama raja-raja adat dan keluarga besar. “Idealnya, masyarakat luas pun mestinya paham tentang tanah ulayat itu,” tambahnya.
Bagi masyarakat adat Mandailing Natal, tanah Ulayat masih menimbulkan anggapan yang beragam. Berdasarkan pengamatannya selama ini, masih ada kalangan masyarakat adat yang berasumsi bahwa tanah ulayat itu sepenuhnya sudah jadi hak negara, sudah menjadi tanah negara, dan karena itu, mereka menilai tidak ada lagi yang perlu didiskusikan.
“Mereka kira sudah tak ada persoalan,” imbuhnya.
Padahal, kajian hukum di FPPAB Madina pun menyebut bahwa negara tidak pernah mengabaikan perkara ini. Negera jelas mengakui. Bahkan negera memfasilitasi inventarisasi tanah ulayat itu.
Menurutnya, jika masyarakat adat sudah paham tentang Tanah Ulayat atau tanah adat itu, Pemkab Madina dalam hal ini Bupati dan DPRD Madina, tidak punya alasan untuk mengabaikan penguatan melalui Perda. Jangan pula nanti, setelah muncul Perda, justru internal masyarakat adat masih berpolemik.
“Oleh karena itu, sembari terus menjalin komunikasi informal dengan Pemkab Madina, kami akan terus menggalang dialog di kalangan internal agar terbentuk pemahaman dan sikap yang jernih, jelas dan tegas,” tandas Patuan Mandailing yang belum lama ini didiuakat kembali untuk memimpin Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Kabupaten Mandailing Natal (FPPAB Madina).
Dia menyebutkan, dirinya akan melakukan terobosan yang kiranya dapat mempercepat penguatan keberadaan hak ulayat, tanah ulayat dan tanah adat dan hukum adat.
Selanjutnya, dia juga mengatakan, saudara-saudara yang terus melakukan kajian dan sempat menyampaikan pemikiran ke publik tentang tanah ulayat ini tentu merupakan hal positif dan punya tanggung jawab lebih untuk bersama-sama membangun pemahaman yang jernih dan sikap tegas.
“Pada akhirnya, bersama Pemerintah Daerah, kita akan melakukan inventarisasi tanah ulayat, dimana lokasi dan berapa luasannya. Tentu, untuk konteks Mandailing Natal, ada titik-titik sensitif yang perlu disikapi dengan bijaksana,” simpulnya.
(M.SN)













