SKANDAL PROYEK PERUMAHAN SUBSIDI JADI SARANG HANTU SPK GANDA DAN IZIN SILUMAN, RAKYAT JADI KORBAN!

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES,GatudaXpose.com-Aroma busuk skandal menerpa proyek perumahan bersubsidi di Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan/Kabupaten Brebes. Di tengah keraguan legalitasnya, pembangunan di atas lahan seluas 1 hektar ini kini terjerembab dalam pusaran konflik mematikan: dua Surat Perintah Kerja (SPK) yang saling tumpang tindih. Ketegangan memuncak, memicu penghentian paksa yang tak hanya menyingkap praktik gelap, namun juga mengancam mimpi ratusan keluarga berpenghasilan rendah.

Sabtu, 14 Februari 2026, menjadi hari di mana intrik proyek ini terkuak ke permukaan. Dasmun (65), seorang veteran dalam dunia konstruksi, yang mengantongi SPK sah dari PT AKBP (Adhi Karya Bumi Persada) sejak Mei 2025 untuk pengerjaan urugan hingga pembangunan rumah, harus menyaksikan pekerja lain beraktivitas di lokasi yang sama. Mereka adalah pemegang SPK kedua yang baru terbit Desember 2025. Dasmun, didampingi kuasa hukumnya, Satria (40), tak tinggal diam. Mereka mendatangi lokasi, menuntut keadilan dan penghentian total aktivitas.

“Ini bukan sekadar perebutan pekerjaan, ini soal keabsahan dan hak klien kami!” tegas Satria dengan nada penuh penekanan kepada GarudaXpose.com. “SPK klien kami jelas, belum dicabut, dan kini muncul SPK lain. Ini preseden buruk yang mencoreng dunia bisnis dan menyalahi aturan hukum. Proses harus dihentikan sampai ada penyelesaian yang tuntas. Jangan sampai ada ‘hantu’ SPK gentayangan yang merugikan pihak manapun.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerangka Hukum Ambruk di Atas Tanah Tanpa Izin?

Skandal ini tidak berhenti pada SPK ganda. Satria lebih jauh membongkar borok yang lebih mendasar: legalitas proyek itu sendiri. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan perumahan bersubsidi tersebut “diduga kuat belum memiliki izin yang lengkap dari pemerintah daerah setempat.” Ini adalah tudingan serius yang bisa berujung pada pelanggaran hukum administratif, bahkan pidana, jika terbukti. “Lahannya pun belum berizin, dipastikan belum berizin, dan jelas itu melanggar aturan,” lantang Satria.

Kontras dengan fakta lapangan yang menunjukkan progres fisik. Aktivitas urugan tanah terus berjalan, bahkan beberapa konstruksi pondasi sudah berdiri kokoh sebuah pemandangan ironis di atas lahan yang disebut-sebut tak berizin. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana pembangunan bisa dimulai tanpa dasar legal yang kuat, dan di mana peran pengawasan pemerintah daerah? Apakah ada pembiaran atau bahkan “permainan” di balik layar yang memungkinkan proyek ini melenggang tanpa kelengkapan administrasi yang semestinya?

Jeritan di Balik Dinding Perumahan yang Belum Berdiri

Permasalahan kian meruncing dengan pengakuan seorang saksi anonim yang turut angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa polemik SPK dan izin hanyalah puncak gunung es. “Masalahnya bukan cuma soal siapa yang ngerjain urugan,” ujarnya. “Pembayaran lahan kepada pemilik tanah asli sampai saat ini juga belum tuntas diterima. Ini masalah mendasar yang harus diselesaikan dulu. Kami setuju ini ditutup sementara sebelum semua dibenahi.”

Tunggakan pembayaran lahan ini menambah daftar panjang potensi pelanggaran dan risiko hukum bagi pengembang. Jika pemilik lahan asli belum menerima haknya, status kepemilikan tanah proyek ini pun patut dipertanyakan, yang pada gilirannya akan berdampak pada sertifikat kepemilikan rumah bagi calon pembeli. Potensi sengketa kepemilikan tanah di masa depan adalah momok yang siap menghantui, mengubah mimpi kepemilikan rumah menjadi mimpi buruk.

Pengembang Bungkam, Konsumen Terancam Merana

Hingga berita ini diterbitkan, PT, pihak pengembang perumahan bersubsidi, memilih untuk membisu. Tak ada keterangan resmi yang berhasil didapatkan terkait kemunculan dua SPK, status perizinan yang dipermasalahkan, maupun tunggakan pembayaran lahan kepada warga. Keheningan ini justru memperkeruh suasana, menimbulkan spekulasi liar, dan mengikis kepercayaan publik. Kondisi ini secara implisit menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas perusahaan di mata publik dan calon konsumen.

Konflik yang membara ini bukan hanya tentang perselisihan bisnis atau masalah administratif. Ini adalah ancaman nyata bagi ratusan calon konsumen atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menggantungkan harapan pada program perumahan bersubsidi ini. Mereka, yang dengan susah payah mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk uang muka atau cicilan, kini dihadapkan pada ketidakpastian ekstrem. Jika persoalan fundamental ini tidak segera diselesaikan secara transparan dan sesuai koridor hukum, mimpi mereka untuk memiliki hunian layak bisa kandas, terjerat dalam sengketa yang tak berkesudahan, dan berpotensi menjadi korban dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Dasmun, dengan nada putus asa namun penuh tekad, melantangkan seruannya: “Proyek harus tutup, SPK Gentayangan kemana-mana!” Sebuah pernyataan yang bukan sekadar keluhan, melainkan gema tuntutan akan keadilan yang kian absurd di tanah sendiri. Kasus ini menjadi cerminan buram tata kelola proyek perumahan, di mana janji kesejahteraan rakyat berpotensi dikorbankan demi kepentingan yang tak jelas. Pertanyaannya, siapa yang akan bertanggung jawab atas kekisruhan ini, dan berapa banyak lagi “Dasmun” yang harus berjuang sendiri demi haknya di tengah sistem yang disinyalir carut-marut? Ini adalah panggilan darurat bagi semua pihak terkait untuk segera turun tangan, sebelum gejolak di Brebes ini meluas menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek serupa di seluruh negeri (Red/II)

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWL Tasyakuran HPN 2026, Dimeriahkan dengan Tari Topeng Kaliwungu
Brebes Siaga Penuh! Wabup Wurja Terjang Banjir, Pastikan Bantuan Darurat dan Benteng Tanggul Demi Keselamatan Warga yang Terkepung
Krisis Kemanusiaan di Brebes: Tanah Bergerak Luluhkan Sridadi, Warga Dievakuasi Cepat
Brebes Selatan Darurat Tanah Bergerak: Ratusan Rumah Hancur, Ribuan Jiwa Terancam Longsor Susulan!
Aktivis Lingkungan Tegas Minta Menteri LH Pidanakan Pemilik Gudang Kimia Pencemar Cisadane
Hari Pers Nasional dalam Bingkai Konstitusi
Kabel PLN Tersangkut Truk Trailer Lewat, Rumah Warga Ketarik Hingga mengalami Kerusakan Fatal

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:38 WIB

SKANDAL PROYEK PERUMAHAN SUBSIDI JADI SARANG HANTU SPK GANDA DAN IZIN SILUMAN, RAKYAT JADI KORBAN!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:13 WIB

IWL Tasyakuran HPN 2026, Dimeriahkan dengan Tari Topeng Kaliwungu

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:59 WIB

Brebes Siaga Penuh! Wabup Wurja Terjang Banjir, Pastikan Bantuan Darurat dan Benteng Tanggul Demi Keselamatan Warga yang Terkepung

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:31 WIB

Krisis Kemanusiaan di Brebes: Tanah Bergerak Luluhkan Sridadi, Warga Dievakuasi Cepat

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:18 WIB

Brebes Selatan Darurat Tanah Bergerak: Ratusan Rumah Hancur, Ribuan Jiwa Terancam Longsor Susulan!

Berita Terbaru