Garudaxpose.com | Tangerang – Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap korban ART Yuni Asih asal Lampung, yang kejadiannya Kamis 11 Desember 2025, sekitar pukul 09.50 WIB didepan Sekolah Penabur, Jalan Honoris Raya, Blok J 10 Modern RT 04 RW 05 Kota Tangerang, Banten. Membuka aib sang Jaksa Dodi Silalahi salah satu pelaku penganiayaan ternyata mempunyai sederet kasus.
Dodi Silalahi, yang saat itu berstatus sebagai Jaksa Non-Fungsional di Kejagung, diduga ikut aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yuni Asih bersama dua rekannya yang mengakibatkan luka robek di bibir dan pendarahan gusi.
Kasus ini bukan pertama kalinya Dodi Silalahi terlibat dalam kontroversi. Pada 2017, ia dikaitkan dengan penguasaan aset milik Hasan Saman, mantan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 2022, Dodi Silalahi terlibat kasus perselingkuhan dengan Staf KPK inisial S, dan pada 2023, ia terjerat kasus etik di Mahkamah Agung. Belum lagi kasus Dugaan Dokumen Palsu yang dilaporkan warga Kepolres Jakarta Utara tertanggal 17 Oktober 2025.
Polres Kota Tangerang dan Jaksa Agung Burhanudin diminta untuk segera bertindak tegas terhadap oknum Jaksa Dodi Silalahi yang sudah meresahkan, jangan tebang pilih.
Polres Metro Tangerang Kota telah menerima laporan kasus ini dan proses penyelidikan masih berlangsung. Jaksa Agung Burhanudin juga telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Dodi Silalahi.
(Nix)










