Garudaxpise.com | Tangerang – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial YA asal Lampung dilarikan ke RS Mayapada setelah diduga dianiaya oleh tiga orang bersaudara. Yang salah satu pelakunya adalah seorang Jaksa fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI,berinisial D.W.L.S. secara resmi dicantumkan sebagai Terlapor dalam laporan kepolisian.
Laporan Alpriado Osmond ke Polres Metro Tangerang Kota pada 11 Desember 2025. Laporan ini tercatat dengan nomor: LP/B/2037/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Insiden kekerasan ini dilaporkan terjadi didepan SD Penabur, Jl. Honoris Raya, Blok J 10, RT 004/005, Kota Tangerang, Banten. Korban YA mengalami luka parah di bagian tubuhnya, termasuk bibir pecah dan berdarah, serta memar di telinga, pelipis, tangan, dan paha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Memicu Kekerasan: Menurut keterangan korban keawak media, pemukulan dilakukan oleh Oknum Jaksa terjadi saat korban hendak menjemput anak Pelapor. Oknum Jaksa ini Iberupaya menjemput anak tersebut secara paksa. Oknum Jaksa ini langsung melakukan pemukulan saat korban sedang bersama anak Pelapor.
Perlu diketahui,dikutip dari detik.com(31/5/2023),D.W.L.S ternyata memiliki riwayat pelanggaran etik selama bertugas di KPK. Setidaknya, ada dua kasus etik yang melibatkannya
Kasus ini kini berada dalam penanganan penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelidiki dugaan penganiayaan yang dialami ART tersebut dan mengusut tuntas peran serta Oknum Jaksa berinisial D.W.L.S. dalam insiden pemukulan.
(Nix)











