PT.PLN UP3 Cikokol Hingga Kini Belum Punya Izin Galian Kabel.

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – PT.PLN (Persero) UP3 Cikokol sebagai penyelenggara proyek galian SKTM 20 kV, sepanjang 3510 meter yang terbagi 11 lokasi dan berada tiga kecamatan yang pengerjaannya beberapa waktu lalu dilaksanakan oleh pihak ketiga namun hingga kini belum mengurus izin galian ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, propinsi Banten.

Salah satu staf DPMPTSP yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa seharusnya dari rekomendasi tehnik (Rekomtek) yang di keluarkan dari Dinas PUPR Kota Tangerang untuk PT PLN UP3 Cikokol, harus segera ditindak lanjuti ke kantor DPMPTSP Kota Tangerang, untuk di urus izin pekerjaan proyek galian kabel PLN tersebut. Setelah izinnya keluar baru proyek galian itu dapat dikerjakan.

‘Tidak seperti sekarang ini yang terjadi proyek galian sudah hampir selesai, namun izin pun belum di urus,”tegasnya. Jumat (3/10/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa PT.PLN UP3 Cikokol belum memasukan berkas pengurusan izin galian kabel,”Belum masuk ke kita berkasnya,
intinya untuk galian PLN belum menerima pengajuan izin gali,” Tambahnya.

Perlu diketahui seluruh masyarakat Kota Tangerang, apa yang dilakukan PT.PLN UP3 Cikokol tidak mencerminkan Perusahaan BUMN yang ikut andil dalam melaksanakan aturan dan peraturan Pemerintah, tapi melecehkan Pemerintah kota Tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, Manager PT.PLN UP3 tidak dapat dimintai keterangannya terkait belum adanya izin galian Kabel.

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa
Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?
Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”
Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel
“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”
Badai Emas Pegadaian 2025 Resmi Diundi, Nasabah Syariah Raih Hadiah Paket Haji Plus
Bulan Januari Atau Februari Akan Dilakukan Rapat Terkait Pengelolaan Danau OPI, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
15 Ribu Karyawan Terancam PHK, DPRD Sumsel Diminta Fasilitasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:52 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:31 WIB

Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:24 WIB

Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:08 WIB

“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”

Berita Terbaru