GarudaXpose.com | Lamandau – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan kembali terjadi di Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Seorang warga perempuan bernama Fitri Anggraeni diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WT alias Widayat, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.10 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku secara sengaja masuk ke rumah korban tanpa izin, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap rasa aman dan hak privasi warga, khususnya perempuan.
Setibanya di dalam rumah, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan dengan melemparkan benda keras serta mencakar wajah korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengeluarkan ancaman akan kembali, yang semakin menimbulkan ketakutan dan trauma bagi korban.
Ancaman tersebut terbukti ketika sekitar pukul 14.15 WITA, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Dalam kondisi korban sedang duduk, pelaku diduga menjambak korban dari belakang, lalu menendang bagian dada korban hingga korban terpental dan terjatuh ke dalam got.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sesak dada serta cedera pada kaki, yang mengganggu aktivitas dan kondisi fisiknya.
Seorang saksi mata bernama Helena yang berada di lokasi kejadian sempat berusaha melerai tindakan kekerasan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan oleh terduga pelaku, yang menunjukkan dugaan sikap agresif dan tidak kooperatif.
Terduga pelaku diketahui bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah dan berdomisili di Perumahan PKS PT Sumber Mahardika Graha (SMG) serta disebut memiliki keterkaitan dengan Union Sampoerna Triputra Persada (USTP).
Atas peristiwa ini, korban menyatakan akan melaporkan secara resmi ke Polres Lamandau, dengan laporan ditujukan kepada Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono. Korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum.
Secara hukum, terduga pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,
serta Pasal 167 KUHP tentang masuk rumah orang lain tanpa izin.
Keluarga korban dan masyarakat setempat menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban.
Mereka mendesak Polsek Bulik dan Polres Lamandau segera mengamankan terduga pelaku dan memproses kasus ini secara transparan, sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan pencegahan kekerasan berulang di lingkungan masyarakat.
(Spi)













