Garudaxpose.com l Medan (Sumut) – Wacana tentang Peraturan Daerah (Perda) terkait Tanah Ulayat dan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan.Hal ini mencuat setelah terbitnya sebuah tulisan yang mengingatkan kembali pentingnya komitmen historis dan tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi tanah adat yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Salah satu tokoh masyarakat, H. Syahrir Nasution S.E, M.M, menilai tulisan tersebut ibarat “segelas air sejuk di tengah terik matahari” karena menghidupkan kembali kesadaran publik tentang hak ulayat yang mulai dilupakan.Menurutnya, gagasan tersebut tidak hanya berbicara tentang masa lalu, tetapi juga menagih komitmen sejarah masyarakat Mandailing dalam mempertahankan identitas dan hak kolektif atas tanah adat.
Namun demikian, ia menilai masih ada beberapa hal krusial yang perlu dijelaskan secara lebih mendalam agar masyarakat memahami urgensi lahirnya Perda tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Makna Tanah Ulayat bagi Mandailing Natal Hari Ini.Tanah ulayat bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah, tetapi merupakan simbol kedaulatan sosial, budaya, dan sejarah masyarakat adat Mandailing.Sejak dahulu, tanah ulayat menjadi ruang hidup masyarakat adat untuk bertani, berkebun, bermukim, serta menjalankan nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun.
Di Mandailing Natal, tanah ulayat juga berkaitan erat dengan sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu, struktur kepemimpinan adat, serta tata kelola wilayah adat yang sudah terbentuk sebelum sistem pemerintahan modern hadir.
Namun dalam beberapa dekade terakhir, eksistensi tanah ulayat semakin tergerus oleh berbagai kepentingan, mulai dari ekspansi perkebunan, pertambangan, hingga kebijakan pembangunan yang kerap mengabaikan keberadaan masyarakat hukum adat.Tanpa pengakuan hukum yang kuat, tanah ulayat berpotensi hilang secara perlahan dari tangan masyarakat adat.
2. Substansi dalam Rencana Perda Tanah Ulayat Rencana Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat di Mandailing Natal pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.
Beberapa substansi penting yang perlu dimuat dalam Perda tersebut antara lain:
Pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat Mandailing beserta struktur kelembagaan adatnya.Penetapan dan pemetaan wilayah tanah ulayat secara jelas untuk menghindari konflik lahan di masa depan.
Perlindungan hak kolektif masyarakat adat terhadap pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat.
Mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat berbasis hukum adat dan hukum negara.Keterlibatan masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut wilayah ulayat.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan tidak ada lagi kebijakan pembangunan yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik historis wilayah tersebut.
3. Implikasi dari Rencana Perda Tanah Ulayat Jika Perda ini benar-benar disahkan dan diimplementasikan secara serius, maka akan membawa sejumlah implikasi strategis bagi Mandailing Natal.
Pertama, Perda ini akan menjadi payung hukum bagi perlindungan masyarakat adat dari potensi perampasan tanah.
Kedua, Perda tersebut dapat menjadi instrumen pencegah konflik agraria yang selama ini sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan lahan.
Ketiga, pengakuan terhadap tanah ulayat juga akan memperkuat identitas budaya Mandailing di tengah arus modernisasi dan ekspansi ekonomi.
Keempat, kebijakan ini dapat membuka ruang bagi model pembangunan yang lebih berkeadilan dan berbasis kearifan lokal.
4. Realitas Aktual Tanah Ulayat di Mandailing Natal. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak wilayah yang secara historis merupakan tanah ulayat masyarakat adat kini telah berubah status atau dikuasai oleh pihak lain.
Sebagian tanah adat bahkan tidak lagi memiliki batas yang jelas akibat tidak adanya pemetaan resmi dan pengakuan hukum yang tegas dari pemerintah daerah.
Dalam beberapa kasus, masyarakat adat hanya menjadi penonton ketika wilayah yang sejak lama mereka kelola berubah menjadi kawasan perkebunan, pertambangan, atau proyek pembangunan lainnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, tanah ulayat berpotensi hilang secara perlahan dari ruang hidup masyarakat adat.
5. Makna Eksistensial bagi Masa Depan Mandailing Natal Lebih dari sekadar regulasi, Perda Tanah Ulayat memiliki makna eksistensial bagi masa depan Mandailing Natal.Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya soal nostalgia sejarah, tetapi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan daerah tidak memutus akar budaya masyarakatnya.
Jika tanah ulayat hilang, maka bukan hanya lahan yang lenyap, tetapi juga identitas, sejarah, serta sistem nilai yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Mandailing.Karena itu, banyak kalangan menilai sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD Mandailing Natal menunjukkan keberanian politik untuk segera merealisasikan Perda tersebut.
Mandailing Natal tidak boleh kehilangan jejak sejarahnya sendiriPerda Tanah Ulayat bukan sekadar produk hukum daerah, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap martabat dan hak masyarakat adat yang telah menjaga tanah itu jauh sebelum republik ini berdiri.
(M.SN)













