Perampasan Lahan Sebagai Sisa-sisa Kolonial: Kebutuhan Mendesak Mendekolonialisasi Hukum Agraria Indonesia

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Di negeri yang menyebut dirinya merdeka secara politik sejak 17 Agustus 1945, ironi agraria tetap menjadi luka terbuka. Konflik tanah terus berulang dari Sumatera hingga Papua, dari desa adat hingga wilayah pesisir.
Di balik setiap sengketa, selalu ada pola yang sama: negara hadir sebagai regulator sekaligus fasilitator modal, sementara rakyat kecil dan masyarakat adat berposisi sebagai pihak yang harus membuktikan haknya atas tanah yang secara historis telah mereka kelola turun-temurun.
Perampasan tanah hari ini bukan sekadar sisa kolonialisme, melainkan persekutuan sunyi antara warisan hukum lama dan kapitalisme politik modern—di mana keadilan agraria tersandera oleh kepentingan investasi, dan kemerdekaan terasa jauh dari makna substantifnya..
Akar problem ini bukan semata soal administrasi pertanahan, melainkan warisan struktur kolonial. Pada masa Hindia Belanda, asas domein verklaring menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara hukum barat dianggap sebagai milik negara kolonial.
Logika ini melahirkan politik agraria yang mengutamakan konsesi perkebunan dan eksploitasi sumber daya untuk kepentingan modal.
Pasca kemerdekaan, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen progresif melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960). UUPA dirancang sebagai antitesis terhadap hukum kolonial, dengan semangat reforma agraria dan asas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, dalam praktiknya, tafsir “dikuasai oleh negara” sering kali menjelma menjadi “dikuasai oleh negara untuk diserahkan kepada korporasi.”
Dalam lima tahun terakhir, laporan tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memperlihatkan tren konflik agraria yang tidak kunjung surut dan bahkan menunjukkan konsistensi struktural yang mengkhawatirkan:
pada 2020 tercatat sekitar 241 konflik agraria dengan luasan lebih dari 624 ribu hektare dan melibatkan ratusan ribu kepala keluarga; pada 2021 meningkat menjadi sekitar 207 konflik di atas lebih dari 500 ribu hektare; 2022 kembali melonjak menjadi sekitar 212 konflik; 2023 mencapai sekitar 241 konflik dengan cakupan lahan mendekati 640 ribu hektare;
dan pada 2024 angkanya masih berada di kisaran lebih dari 200 konflik per tahun, dengan sektor perkebunan, kehutanan, dan proyek infrastruktur menempati posisi teratas sebagai pemicu sengketa.
Di balik angka-angka itu terdapat ribuan keluarga petani dan masyarakat adat yang terdampak kriminalisasi, intimidasi, hingga penggusuran, sementara pada saat yang sama struktur penguasaan tanah tetap timpang—di mana jutaan hektare lahan produktif berada dalam konsesi skema Hak Guna Usaha (HGU) korporasi besar, sedangkan sebagian besar rumah tangga tani menguasai lahan di bawah dua hektare atau bahkan tidak memiliki sertifikat sama sekali.
Data KPA tersebut menegaskan bahwa konflik agraria di Indonesia bukanlah peristiwa sporadis, melainkan konsekuensi logis dari model pembangunan yang menempatkan tanah sebagai objek konsesi dan akumulasi, bukan sebagai basis keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
Salah satu celah paling problematik dalam tata kelola agraria hari ini terletak pada praktik perubahan atau pelepasan hak atas tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) aktif menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk pada kawasan eks PTPN Regional 1, yang secara normatif seharusnya tunduk pada rezim ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang menegaskan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban penggunaan sesuai peruntukan dan evaluasi atas fungsi sosial tanah; di sisi lain, apabila tanah tersebut merupakan bagian dari aset negara atau BUMN, maka mekanisme pelepasan dan pemanfaatannya harus pula merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 serta regulasi pengelolaan Barang Milik Negara yang mensyaratkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan persetujuan sesuai prosedur. Namun dalam praktik, perubahan status dari HGU yang belum berakhir menjadi HGB sering kali berlangsung tanpa audit sosial-agraria yang komprehensif, tanpa verifikasi tumpang tindih klaim masyarakat, dan tanpa memastikan terlebih dahulu kewajiban reforma agraria atas tanah terlantar atau tidak produktif, sehingga berpotensi mengabaikan asas fungsi sosial tanah sebagaimana ditegaskan konstitusi dan memperkuat logika administratif yang lebih melayani kepastian investasi ketimbang keadilan agraria.
Dalam banyak kasus, masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan justru dianggap sebagai “penggarap ilegal” ketika perusahaan memperpanjang atau mengubah haknya.
Di sini terlihat jelas bagaimana hukum modern bekerja bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai teknologi kekuasaan—sebuah tesis yang sejalan dengan tradisi socio-legal studies: hukum tidak pernah netral, ia lahir dari relasi kuasa.
Dekolonisasi hukum agraria berarti membongkar cara pandang bahwa legalitas formal lebih tinggi dari legitimasi historis dan sosial. Hukum kolonial menempatkan dokumen sebagai sumber tunggal kebenaran; hukum yang terdekolonisasi harus mengakui hak ulayat, praktik adat, dan relasi masyarakat dengan tanahnya. Tanah bukan sekadar komoditas, melainkan ruang hidup (living space) dan basis identitas kolektif.
Relasi negara–korporasi–masyarakat dalam konflik agraria sering kali memperlihatkan keberpihakan struktural. Negara, melalui kewenangan administratifnya, memiliki kuasa untuk menerbitkan izin konsesi, memperpanjang HGU, atau mengubahnya menjadi HGB. Di sisi lain, masyarakat harus melalui proses litigasi panjang, mahal, dan melelahkan untuk sekadar mempertahankan tanahnya sendiri.
Ketimpangan ini diperparah oleh lemahnya implementasi reforma agraria. Redistribusi tanah berjalan lambat, sementara legalisasi aset lebih dominan daripada restrukturisasi kepemilikan. Program sertifikasi massal memang meningkatkan kepastian hukum, tetapi tidak menyentuh akar ketimpangan penguasaan lahan skala besar.
Di kawasan eks PTPN Regional 1, polemik perubahan lahan yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum berakhir namun telah dialihkan atau “disulap” menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui kolaborasi pimpinan PTPN, otoritas pertanahan di Deli Serdang dan Sumatera Utara, serta pengembang seperti PT. CitraLand, menghadirkan pertanyaan konstitusional yang tak bisa disapu oleh narasi pembangunan bertajuk “Deli Megapolitan”. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan bumi dan air di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sekadar untuk kesinambungan investasi; sementara Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan asas fungsi sosial tanah serta pembatasan waktu dan evaluasi ketat atas HGU sebelum diperpanjang, dilepaskan, atau dialihkan.
Bahkan dalam rezim mutakhir seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, setiap perubahan hak mensyaratkan kepatuhan administratif dan substantif, termasuk kesesuaian tata ruang serta tidak adanya sengketa. Jika alih fungsi dilakukan tanpa audit publik, tanpa verifikasi tumpang tindih klaim masyarakat, dan tanpa prioritas redistribusi atas tanah yang seharusnya kembali ke negara setelah evaluasi, maka praktik tersebut berisiko melanggar prinsip fungsi sosial tanah sekaligus mengaburkan mandat reforma agraria; di titik inilah negara diuji: apakah ia hadir sebagai penjaga konstitusi dan keadilan sosial, atau justru sebagai fasilitator akumulasi ruang bagi segelintir pemodal dengan legitimasi legal-formal yang dipaksakan.
Dekolonisasi hukum agraria tidak identik dengan sikap anti-investasi, melainkan koreksi mendasar agar rezim pertanahan kembali berpijak pada mandat keadilan sosial, bukan semata kepastian modal; sebab ketika Hak Guna Usaha (HGU) yang belum berakhir “disulap” menjadi bentuk hak lain, atau ketika HGU yang telah habis masa berlakunya otomatis diperpanjang tanpa evaluasi substantif, yang tercederai bukan hanya prosedur administratif, tetapi prinsip fungsi sosial tanah itu sendiri. Evaluasi menyeluruh seharusnya menjadi kewajiban etik dan konstitusional: memeriksa kepatuhan penggunaan lahan, dampak ekologis, jejak konflik, serta tumpang tindih klaim masyarakat yang selama ini kerap disingkirkan oleh logika legal-formal.
Partisipasi publik bukan aksesori demokrasi, melainkan prasyarat legitimasi; audit konflik bukan hambatan investasi, melainkan instrumen pencegah ketimpangan struktural; dan prioritas redistribusi bagi petani kecil serta komunitas adat bukan romantisme agraria, melainkan koreksi atas sejarah panjang konsesi yang timpang. Tanpa itu semua, perpanjangan atau transformasi HGU hanya akan menjadi mekanisme reproduksi oligarki ruang—di mana tanah sebagai sumber kehidupan berubah menjadi sekadar instrumen akumulasi—sementara cita-cita reforma agraria tetap berhenti sebagai retorika kebijakan yang tak pernah benar-benar menyentuh akar keadilan.
Secara teoritik, agenda ini berada dalam tradisi postkolonial yang mengkritik keberlanjutan logika kolonial dalam negara pasca-kolonial. Indonesia telah merdeka secara politik, tetapi belum sepenuhnya merdeka dalam struktur hukum agrarianya. Selama paradigma penguasaan tanah masih berpijak pada logika konsesi besar dan ekstraksi, selama itu pula konflik agraria akan terus berulang.
Pada akhirnya, dekolonisasi hukum agraria adalah ujian keberanian politik negara untuk menentukan di mana ia berdiri: di sisi akumulasi modal atau di pihak kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya sendiri. Semangat Undang-Undang Pokok Agraria lahir bukan sebagai regulasi teknokratis, melainkan sebagai manifestasi revolusi sosial yang hendak merombak struktur kepemilikan tanah warisan kolonial; karena itu, ketika praktik pemberian, perpanjangan, atau perubahan HGU—termasuk transformasi menjadi HGB di tanah eks PTPN Regional 1—dilakukan tanpa koreksi atas ketimpangan dan tanpa transparansi publik, negara sejatinya sedang menjauh dari mandat historisnya sendiri. Reforma agraria tak boleh direduksi menjadi agenda sertifikasi administratif, melainkan harus dibaca sebagai proyek restrukturisasi dan distribusi penguasaan tanah yang berpihak pada petani, buruh tani, dan masyarakat hukum adat. Pidato Soekarno pada 24 September 1960 menegaskan bahwa kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi adalah ilusi; tanah, dalam kerangka itu, adalah basis produksi sekaligus simbol martabat bangsa.
Jika negara tidak berani mengevaluasi dan mengoreksi praktik-praktik agraria yang melanggengkan ketimpangan sosial dan ekonomi, maka janji kemerdekaan ekonomi akan terus menggantung sebagai retorika sejarah—diingat setiap tahun, tetapi tak kunjung diwujudkan dalam struktur kepemilikan yang adil.
Penulis Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Wkl. Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.
(M.SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Mubes Kompas Sumsel Ke-XIII Ini Pesan Kadispora Sumsel
Terkait Pemberitaan di Media Sosial, Forum Komite SMA dan SMK Sumsel Berikan Klarifikasi dan Meluruskan Opini Negatif, Ini Penjelasnya !!!
Pegadaian Sabet “Best Sovereign Sukuk” dan “Best Social Bonds in Asia 2025”
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Serta Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, SIRA Laporkan ke Kejati Sumsel
Dugaan Abuse Of Power dan Indikasi KKN Yayasan Bani Makki Kayu Agung DPW-MSK-Indonesia dan PB.FPM Prov.Sumsel Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas 
Direktur PT CAG Temani Wamen PU PKP RI Kunjungan Di Palembang, Berikut Pokok Pembahasannya
Randusanga Kulon Mengukir Sejarah: Launching Bank Sampah Rangkul Ceria, Melawan Krisis Lingkungan dengan Kreativitas dan Ekonomi Warga!
SIRA Desak APH Turun Tangan, Diduga Aktivitas Galian Tanah Tidak Berizin (Ilegal) 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Perampasan Lahan Sebagai Sisa-sisa Kolonial: Kebutuhan Mendesak Mendekolonialisasi Hukum Agraria Indonesia

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:08 WIB

Buka Mubes Kompas Sumsel Ke-XIII Ini Pesan Kadispora Sumsel

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:50 WIB

Terkait Pemberitaan di Media Sosial, Forum Komite SMA dan SMK Sumsel Berikan Klarifikasi dan Meluruskan Opini Negatif, Ini Penjelasnya !!!

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:45 WIB

Pegadaian Sabet “Best Sovereign Sukuk” dan “Best Social Bonds in Asia 2025”

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:29 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Serta Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, SIRA Laporkan ke Kejati Sumsel

Berita Terbaru