Pasca Disegel Satpol PP Sumsel, Status Perizinan DA Club 41 Palembang Picu Simpang Siur

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAXPOSE.COM | PALEMBANG— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyegelan terhadap Diskotik DA Club 41 yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Burlian, KM 6, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (23/12/2025) siang.

Penyegelan ini dilakukan karena pihak pengelola diduga belum melengkapi salah satu dokumen perizinan. Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas memasang rantai di pintu masuk utama tempat hiburan malam tersebut.

Menanggapi tindakan tersebut, Pemilik DA Club 41, Thomas Chandra, menegaskan bahwa pihaknya telah mengurus seluruh dokumen perizinan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bar dan Resto Darma Agung Club 41 sudah memiliki surat resmi dari Pemkot Palembang. Bahkan petugas dari Pemkot pun sudah menempelkan surat izin tersebut di lokasi. Jadi kami pastikan tidak ada masalah lagi soal perizinan,” tegas Thomas.dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya.

Di lokasi, tampak sebuah dokumen yang diklaim sebagai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan nomor SK.SLF.16710718122025.001 tertanggal 18 Desember 2025 yang berlaku hingga 2030.

Seseorang yang mengenakan seragam dinas cokelat dan enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa pemasangan surat tersebut adalah resmi dari pihak Pemkot Palembang.

Bantahan Kasat Pol PP Kota Palembang

Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan personel untuk menempelkan surat izin apa pun pasca-penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi.

“Tidak ada Satpol PP Kota Palembang yang menempelkan izin pasca-penyegelan oleh Satpol PP Provinsi,” ujar Herison saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).

Herison pun mempertanyakan keabsahan aksi penempelan surat tersebut di lapangan.

“Hal itu patut dipertanyakan, siapa sebenarnya yang menempelkan izin itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa
Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?
Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”
Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel
“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”
Badai Emas Pegadaian 2025 Resmi Diundi, Nasabah Syariah Raih Hadiah Paket Haji Plus
Bulan Januari Atau Februari Akan Dilakukan Rapat Terkait Pengelolaan Danau OPI, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
15 Ribu Karyawan Terancam PHK, DPRD Sumsel Diminta Fasilitasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:52 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:31 WIB

Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:24 WIB

Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:08 WIB

“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”

Berita Terbaru