Oleh: Sutan Siregar, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Reorientasi ini merupakan pergeseran paradigma besar dalam kebijakan hukum pidana narkotika di Indonesia, dari pendekatan law enforcement yang represif-retributif (balas dendam/hukuman) ke pendekatan kesehatan publik yang restoratif-rehabilitatif. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi landasan hukum utama perubahan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Paradigma Lama: Retribusi dan Pembalasan
Sebelum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pendekatan terhadap pengguna narkotika cenderung disamakan dengan pengedar. Hukum pidana konvensional melihat pelaku (termasuk pecandu) semata-mata sebagai penjahat yang harus dihukum untuk tujuan:
- Retribusi: Memberi balasan setimpal atas kesalahan.
- Deterrence: Menakut-nakuti untuk mencegah pengulangan.
Pecandu sering dijatuhi pidana penjara tanpa mendapat perawatan medis dan psikososial yang memadai, sehingga setelah bebas, risiko kambuh dan residivisme sangat tinggi.
- Pergeseran Paradigma dalam UU No. 35 Tahun 2009: Kesehatan dan Rehabilitasi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memperkenalkan pembedaan tegas antara Pecandu Narkotika (korban penyalahgunaan) dan Pengedar/Produsen (pelaku kejahatan). Dasar filosofinya adalah bahwa pecandu adalah korban yang membutuhkan pertolongan, bukan semata-mata pelaku kriminal.
Pilar Penting Reorientasi dalam UU:
- Pasal 1 angka 13: Mendefinisikan Pecandu Narkotika sebagai “orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis”.
- Pasal 54: Menjamin hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Ayat (1) menyatakan: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
- Pasal 103 & 127: Mekanisme diversi (pengalihan) dari proses pidana ke rehabilitasi. Hakim wajib memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika untuk kepentingan sendiri (bukan pengedar).
- Pasal 55 ayat (2): Rehabilitasi bagi pecandu yang melapor sendiri (self-report).
- Analisis Yuridis terhadap Reorientasi
- Dasar Hukum:
- Konstitusi: Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak hidup sehat. Memenjarakan pecandu tanpa rehabilitasi melanggar hak ini.
- Ketentuan Internasional: Rezim internasional (UN Single Convention on Narcotic Drugs 1961) mengakui bahwa penanganan pecandu lebih efektif melalui perawatan daripada pemidanaan semata.
- Asas Ultimum Remedium: Hukuman pidana (punishment) seharusnya menjadi upaya terakhir.
Rehabilitasi adalah upaya pertama (first remedy) bagi pecandu.
- Dimensi Hukum Progresif:
Reorientasi ini mencerminkan hukum progresif yang melihat hukum sebagai alat untuk kesejahteraan manusia (the welfare of the people). Tujuannya bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif (memulihkan kehidupan pecandu) dan kemanfaatan sosial (mengurangi beban sistem pemasyarakatan dan menciptakan masyarakat produktif). - Tantangan Implementasi:
- Infrastruktur Rehabilitasi: Ketersediaan fasilitas rehabilitasi (milik pemerintah/BNN maupun komunitas) belum merata dan memadai di seluruh Indonesia.
- Penafsiran Hukum: Pasal 127 tentang “untuk kepentingan sendiri” sering jadi perdebatan di pengadilan, memungkinkan pecandu tetap dijerat pidana jika dianggap “jumlah barang bukti besar”.
- Koordinasi Antar-Lembaga: Koordinasi antara Kepolisian, BNN, Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Rehabilitasi masih sering tersendat.
- Implikasi dan Rekomendasi
Implikasi Positif:
- Pendekatan kesehatan mengurangi beban sistem peradilan pidana dan penjara yang overkapasitas.
- Memanusiakan pecandu dan memberi mereka kesempatan kedua.
- Lebih efektif menekan angka penyalahgunaan jangka panjang dibanding pemidanaan.
Rekomendasi untuk Optimalisasi:
- Sosialisasi Intensif kepada penegak hukum tentang filosofi UU No. 35 Tahun 2009 dan teknis pelaksanaan diversi.
- Peningkatan Anggaran untuk pembangunan dan operasional fasilitas rehabilitasi terintegrasi (medis & sosial).
- Peraturan Pelaksana yang Jelas: Perlu pedoman teknis (juklak/juknis) yang seragam untuk memastikan penerapan pasal rehabilitasi konsisten di semua wilayah.
- Pemantauan dan Evaluasi: Sistem monitoring pasca-rehabilitasi untuk mencegah relaps dan memastikan reintegrasi sosial.
Reorientasi dari retribusi ke rehabilitasi dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah lompatan paradigmatik yang visioner dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif serta hak asasi manusia. Secara yuridis, ia telah membangun dasar hukum yang kuat untuk perlindungan dan pemulihan pecandu narkotika. Namun, kesenjangan antara law in books dan law in action masih lebar. Keberhasilan reorientasi ini sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari legislator, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, hingga Masyarakat, untuk melihat kecanduan narkotika sebagai penyakit kronis yang dapat dipulihkan, bukan aib yang harus dihukum.













