Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Negari Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi damai terkait dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan serta dugaan aliran dana yang mengalir ke HM senilai 400 jt rupiah. Selasa (10/03/26)
Aksi massa yang di motori oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH Koordinator Aksi, Koordinator lapangan, Dian HS Rahmat Hidayat, SE dan Sukirman,”hari ini kami dari lembaga SIRA dan PST mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam rangka memberikan dukungan moral dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana atas dengan ditangkapnya anggota DPRD Muara Enim (KT) bersama anaknya (RA) pada 18 februari 2026 yang lalu, dalam kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas PUPR Kab. Muara Enim, terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kab. Muara Enim, dengan uang dugaan gratifikasi sebesar Rp. 1,6 miliar,”ujar Rahmat Sandi Iqbal, SH dalam Orasinya.
“Sebagai penggiat korupsi, kami menilai bahwa penangkapan ini adalah sebuah prestasi yang sangat membanggakan dan sangat layak untuk di apresiasi sebab Pengungkapan kasus ini mematahkan prasa public selama ini yang menilai bahwa pasca OTT Bupati Muara Enim tahun 2019 yang lalu Kabupaten Muara Enim adalah KEBAL HUKUM,”ujarnya Rahmat Sandi Iqbal SH Direktur SIRA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat yang sama, Dian HS Ketua PST mengatakan Kejati Sumsel jangan sampai lengah, sebab penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadian atau janji proyek dan atau fee proyek yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp. 7 miliar. dengan uang dugaan gratifikasi sebesar Rp. 1,6 miliar.
“Berbicara soal gratifikasi/hadiah, artinya ada pemberi suap yang belum ditetapkan tersangka? kemana saja aliran dana dari hasil gratifikasi, siapa saja yang menikmati? Serta kemungkinan otak intelektual yang mengendalikan pengkondisian proyek dari Dinas PUPR tersebut pasti ada. Ini menjadi tantangan besar bagi Kejati Sumsel untuk menjawab keresahan public yang selama ini muak dengan tingkah buruk para koruptor di Kabupaten Muara Enim,”ujarnya.
Menyikapi persoalan ini kami (PST dan SIRA menyatakan sikap ke Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka Direktur Utama PT. Dana Dipa, diduga sebagai pemberi fee proyek Irigasi Air Lemutu dan beberapa kegiatan lainnya yang didapatkan oleh PT. Dana Dipa.
2.Meminta kejati Sumsel untuk mendalami dugaan aliran dana yg mengalir ke HM senilai 400jt rupiah menurut keterangan TK.
3.Periksa IS Yang diduga otak dari pelaku pengondisian proyek atas arahan HM Anggota DPRD dari Praksi Golkar.
4.Kejati Sumsel tidak boleh tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi yang ada di Kabupaten Muara Enim, periksa juga Bupati yang diduga kuat mengetahui fee proyek irigasi air lemutu karena itu salah satu proyek strategis yg ada Dinas PUPR dan pembangunan gapura 16 titik Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu massa aksi SIRA dan PST di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Dr.Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terkait aksi dari SIRA dan PST hari tentang dugaan aliran dana yang mengalir Ke HM dan lain – lain saat ini masih dalam pendalaman,” apabila memang nanti ada di tetapkan tersangka pasti nanti akan kami press rilis dan pak Kejati akan memimpin langsung,”tutupnya.











