Massa SIRA dan PST Minta Kejati Sumsel Dalami Dugaan Aliran Dana Yang Mengalir Ke “HM’ Senilai 400 Jt Pengkondisian Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Negari Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi damai terkait dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan serta dugaan aliran dana yang mengalir ke HM senilai 400 jt rupiah. Selasa (10/03/26)

Aksi massa yang di motori oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH Koordinator Aksi, Koordinator lapangan, Dian HS Rahmat Hidayat, SE dan Sukirman,”hari ini kami dari lembaga SIRA dan PST mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam rangka memberikan dukungan moral dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana atas dengan ditangkapnya anggota DPRD Muara Enim (KT) bersama anaknya (RA) pada 18 februari 2026 yang lalu, dalam kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas PUPR Kab. Muara Enim, terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kab. Muara Enim, dengan uang dugaan gratifikasi sebesar Rp. 1,6 miliar,”ujar Rahmat Sandi Iqbal, SH dalam Orasinya.

“Sebagai penggiat korupsi, kami menilai bahwa penangkapan ini adalah sebuah prestasi yang sangat membanggakan dan sangat layak untuk di apresiasi sebab Pengungkapan kasus ini mematahkan prasa public selama ini yang menilai bahwa pasca OTT Bupati Muara Enim tahun 2019 yang lalu Kabupaten Muara Enim adalah KEBAL HUKUM,”ujarnya Rahmat Sandi Iqbal SH Direktur SIRA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat yang sama, Dian HS Ketua PST mengatakan Kejati Sumsel jangan sampai lengah, sebab penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadian atau janji proyek dan atau fee proyek yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp. 7 miliar. dengan uang dugaan gratifikasi sebesar Rp. 1,6 miliar.

“Berbicara soal gratifikasi/hadiah, artinya ada pemberi suap yang belum ditetapkan tersangka? kemana saja aliran dana dari hasil gratifikasi, siapa saja yang menikmati? Serta kemungkinan otak intelektual yang mengendalikan pengkondisian proyek dari Dinas PUPR tersebut pasti ada. Ini menjadi tantangan besar bagi Kejati Sumsel untuk menjawab keresahan public yang selama ini muak dengan tingkah buruk para koruptor di Kabupaten Muara Enim,”ujarnya.

Menyikapi persoalan ini kami (PST dan SIRA menyatakan sikap ke Kejati Sumsel sbb ;

1.Mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka Direktur Utama PT. Dana Dipa, diduga sebagai pemberi fee proyek Irigasi Air Lemutu dan beberapa kegiatan lainnya yang didapatkan oleh PT. Dana Dipa.

2.Meminta kejati Sumsel untuk mendalami dugaan aliran dana yg mengalir ke HM senilai 400jt rupiah menurut keterangan TK.

3.Periksa IS Yang diduga otak dari pelaku pengondisian proyek atas arahan HM Anggota DPRD dari Praksi Golkar.

4.Kejati Sumsel tidak boleh tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi yang ada di Kabupaten Muara Enim, periksa juga Bupati yang diduga kuat mengetahui fee proyek irigasi air lemutu karena itu salah satu proyek strategis yg ada Dinas PUPR dan pembangunan gapura 16 titik Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu massa aksi SIRA dan PST di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Dr.Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terkait aksi dari SIRA dan PST hari tentang dugaan aliran dana yang mengalir Ke HM dan lain – lain saat ini masih dalam pendalaman,” apabila memang nanti ada di tetapkan tersangka pasti nanti akan kami press rilis dan pak Kejati akan memimpin langsung,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Ekosistem Bullion, Pegadaian Optimistis Emas Dorong Inklusi Keuangan Nasional
Akses Liput Dibatasi, Wartawan Pekalongan Protes Simbolik Taruh Kartu Pers di Lantai; PLT Bupati Minta Maaf dan Janji Evaluasi
Galian C Diduga Ilegal di Batahan: Supplier “M” Keruk Tanah untuk Proyek Jembatan Aek Batahan, Izin Tak Jelas dan Retribusi Dipertanyakan
Bupati Padang Lawas Hadiri Bukber DPD Gerindra Sumut: Stok BBM di Sumut Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik
GBR Sriwijaya Bersama BaraNusa Sumatera Selatan Bagikan 1 Ton Beras untuk Tukang Bentor di Bulan Suci Ramadan
BGN Perkuat Standar Keamanan Pangan Program MBG, Ratusan Penjamah Makanan Ikuti Bimtek Nasional
Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Semangat “Indonesia Aktif” KORMI Kota Palembang Perkuat Silaturahmi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:12 WIB

Satu Tahun Ekosistem Bullion, Pegadaian Optimistis Emas Dorong Inklusi Keuangan Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:01 WIB

Massa SIRA dan PST Minta Kejati Sumsel Dalami Dugaan Aliran Dana Yang Mengalir Ke “HM’ Senilai 400 Jt Pengkondisian Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:21 WIB

Akses Liput Dibatasi, Wartawan Pekalongan Protes Simbolik Taruh Kartu Pers di Lantai; PLT Bupati Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:18 WIB

Senin, 9 Maret 2026 - 06:23 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Batahan: Supplier “M” Keruk Tanah untuk Proyek Jembatan Aek Batahan, Izin Tak Jelas dan Retribusi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 10 Mar 2026 - 05:18 WIB