GarudaXpose. com-Medan (Sumut) Masyarakat Anti Korupsi Universitas Sumatera Utara (MAKU) mengingatkan publik agar tradisi saling memaafkan saat Idulfitri tidak dipakai untuk mengaburkan akuntabilitas hukum. Seruan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). MAKU menyoroti pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut adanya “circle” atau lingkaran relasi di sekitar tersangka utama. Dalam konteks itu, nama Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, disebut dipanggil sebagai saksi namun mangkir; secara hukum statusnya belum tersangka, tetapi MAKU menilai klarifikasi yang terbuka dan akuntabel tetap diperlukan demi menjaga kepercayaan publik.
“Maaf boleh, lupa jangan. Memaafkan itu urusan pribadi, keadilan urusan publik yang tak bisa ditawar,” tegas Ketua MAKU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH., alumni FH USU stambuk ’92.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MAKU menegaskan kampus harus menjadi ruang moral yang menjaga integritas, bukan benteng perlindungan bagi individu yang terseret pusaran kasus. “Harus ada garis demarkasi yang jelas antara etika personal dan tanggung jawab hukum. Netralitas yang ambigu justru berisiko menjadi pembiaran terhadap degradasi moral institusi akademik,” ujarnya.
Secara normatif, MAKU merujuk UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Mereka menilai indikasi “elite capture”penguasaan sumber daya publik oleh jejaring kekuasaan relevan dibaca pada OTT Paluta, di mana proyek infrastruktur yang semestinya meningkatkan kesejahteraan berubah menjadi ladang rente bagi aktor-aktor tertentu.
MAKU juga menggarisbawahi dampak kerugian publik. Proyek jalan yang mangkrak atau dikerjakan tidak sesuai spesifikasi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat konektivitas, memperlambat distribusi logistik, dan memperlebar ketimpangan antarwilayah. Karena itu, MAKU mendorong KPK bekerja profesional, transparan, dan bebas intervensi, dengan tetap menghormati due process of law tanpa memperlambat pengungkapan fakta.
Taufik menambahkan, momentum Idulfitri semestinya memperkuat nilai kejujuran, bukan mereduksi kritik. “Kampus harus tetap kritis, bukan defensif. Kritik adalah tanggung jawab intelektual, bukan permusuhan personal,” katanya. MAKU mengajak civitas academica USU, organisasi mahasiswa, dan masyarakat sipil mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membuka kemungkinan menelusuri aliran dana dan jejaring yang lebih luas bila bukti mengarah ke sana.
Lebih jauh, MAKU meminta Inspektorat, APIP, dan pengawas internal kampus memperkuat pakta integritas serta audit independen pada setiap kerja sama proyek yang melibatkan pihak kampus. Mereka juga mendorong pelibatan pemantau independen dan jurnalis investigatif agar proses hukum tetap terang benderang. “Transparansi bukan hanya soal dokumen, tapi soal keberanian membuka ruang tanya-jawab dengan publik,” ujar Taufik.
Pungkasnya, MAKU menegaskan sikap: melawan lupa, menolak kompromi, dan mengawal penegakan hukum demi masa depan yang bersih dan berkeadilan. “Maaf boleh saja, tetapi lupa jangan. Ini sejalan dengan pesan Nelson Mandela: forgive but not forget. Go ahead to rechtsstaat,” tutup pernyataan resmi MAKU yang ditandatangani Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH.red












