Garudaxpose.com | Jakarta, – Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) akan melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Dinas perumahan Rakyat dan kawasan permukiman Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Kamis (26/02/26),”ya kami dari Elemen Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Institute Anti Corruption (IAC) Sumatera Selatan Indonesia melaporkan dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme pada Dinas perumahan Rakyat dan kawasan permukiman kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
“Dalam rangka mendukung Program Pemerintah dan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) kami, Istitute Anti Curruption Indonesia Melaporkan Serta Menemukan Adanya Dugaan Indikasi Penyalagunaan Wewenang Serta Jabatan Yang Mengarah Pada indikasi Tindak Pidana KKN Yang Diduga Terjadi Pada Dinas perumahan Rakyat dan kawasan permukiman kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Dalam Kegiatan Sebagai Berikut ;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Penataan TPU Gandus Dengan anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000 APBD Pada Tahun Anggaran 2025
2. Penataan lingkungan Taman sisi Barat kambang iwak dengan anggaran sebesar Rp.1.000.00.000 APBD Tahun Anggaran 2025
3. Penataan Taman di bawah jembatan Musi 2 Dengan Anggaran Sebesar Rp.1.000.000.000 APBD Tahun Anggaran 2025
4. Penataan Taman di Bawah LRT Dengan Anggaran Sebesar Rp.1.000.000.000 APBD Tahun Anggaran 2025
5. . Penataan Taman dan lighting di kawasan BKB Dengan anggaran sebesar Rp .500.000.000 APBD Tahun Anggaran 2025
6. Penataan Taman dan Ornamen di kawasan Simpang Lima BKB Dengan anggaran sebesar Rp .500.000.000 APBD Tahun Anggaran 2025
“Sebagaimana inti pokok Permasalahan Tersebut diatas, Kami memandang Perlu Untuk Melaporkan Kegiatan tersebut ke Lembaga Supremasi Hukum Guna di Tindakljuti Dan Di Proses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Di Negera Kesatuan Republik Indonesia demi Pengelolaan anggaran yang Bersih Dan Bebas Dari Praktek-Praktek KKN,”ujarnya
“Diduga adanya Pemenang Tender yang telah dikondisikan Arahkan Pemenangnya Serta Pada Proses Pelaksanaan Di Lapangan Yang Diduga Terkesan Asal-Asalan Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan KAK/ Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Tekhnis/RAB Dan DQQ Sehingga Kuat Dugaan Kami Proyek Proyek ini Berpontesi Merugikan Keuangan Negara Yang Mengarah Pada Praktek KKN.”ujar Andika lebih lanjut.
Menyingkapi Permasalahan Tersebut, kami melaporlan dan Minta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Untuk:
1.Mendukung Kejaksaan Agung RI dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Di Sumatera Selatan.
2.Usut Tuntas Dugaan/Indikasi KKN Pada Paket Pekerjaan Dinas tersebut.
3.Meminta Kepada Bapak Jaksa Agung RI Melalui JAM Pidsus untuk segera Membetuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi ( Satgasus P3TPK) Guna Memanggil Dan Memeriksa Kepala Dinas perumahan Rakyat dan kawasan permukiman kota Palembang, PPK, PPTK Konsultan Perencanaan Konsultan Pengawas, Dan Pihak Pelaksana/Pihak Ketiga Atau Pemborong.
Dan, kami berharap agar Kejagung RI dapat menindaklanjuti Laporan kami,”pungkasnya (*)














