Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Akan Melaporkan Dugaan Indikasi KKN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang ke Kejaksaan Agung RI

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta, – Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) akan melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Dinas perumahan Rakyat dan kawasan permukiman Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Kamis (26/02/26),”ya kami dari Elemen Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Institute Anti Corruption (IAC) Sumatera Selatan Indonesia melaporkan dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme pada Dinas perumahan Rakyat dan kawasan permukiman kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

“Dalam rangka mendukung Program Pemerintah dan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) kami, Istitute Anti Curruption Indonesia Melaporkan Serta Menemukan Adanya Dugaan Indikasi Penyalagunaan Wewenang Serta Jabatan Yang Mengarah Pada indikasi Tindak Pidana KKN Yang Diduga Terjadi Pada Dinas perumahan Rakyat dan kawasan permukiman kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Dalam Kegiatan Sebagai Berikut ;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Penataan TPU Gandus Dengan anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000 APBD Pada Tahun Anggaran 2025

2. Penataan lingkungan Taman sisi Barat kambang iwak dengan anggaran sebesar Rp.1.000.00.000 APBD Tahun Anggaran 2025

3. Penataan Taman di bawah jembatan Musi 2 Dengan Anggaran Sebesar Rp.1.000.000.000 APBD Tahun Anggaran 2025

4. Penataan Taman di Bawah LRT Dengan Anggaran Sebesar Rp.1.000.000.000 APBD Tahun Anggaran 2025

5. . Penataan Taman dan lighting di kawasan BKB Dengan anggaran sebesar Rp .500.000.000 APBD Tahun Anggaran 2025

6. Penataan Taman dan Ornamen di kawasan Simpang Lima BKB Dengan anggaran sebesar Rp .500.000.000 APBD Tahun Anggaran 2025

“Sebagaimana inti pokok Permasalahan Tersebut diatas, Kami memandang Perlu Untuk Melaporkan Kegiatan tersebut ke Lembaga Supremasi Hukum Guna di Tindakljuti Dan Di Proses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Di Negera Kesatuan Republik Indonesia demi Pengelolaan anggaran yang Bersih Dan Bebas Dari Praktek-Praktek KKN,”ujarnya

“Diduga adanya Pemenang Tender yang telah dikondisikan Arahkan Pemenangnya Serta Pada Proses Pelaksanaan Di Lapangan Yang Diduga Terkesan Asal-Asalan Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan KAK/ Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Tekhnis/RAB Dan DQQ Sehingga Kuat Dugaan Kami Proyek Proyek ini Berpontesi Merugikan Keuangan Negara Yang Mengarah Pada Praktek KKN.”ujar Andika lebih lanjut.

Menyingkapi Permasalahan Tersebut, kami melaporlan dan Minta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Untuk:

1.Mendukung Kejaksaan Agung RI dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Di Sumatera Selatan.

2.Usut Tuntas Dugaan/Indikasi KKN Pada Paket Pekerjaan Dinas tersebut.

3.Meminta Kepada Bapak Jaksa Agung RI Melalui JAM Pidsus untuk segera Membetuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi ( Satgasus P3TPK) Guna Memanggil Dan Memeriksa Kepala Dinas perumahan Rakyat dan kawasan permukiman kota Palembang, PPK, PPTK Konsultan Perencanaan Konsultan Pengawas, Dan Pihak Pelaksana/Pihak Ketiga Atau Pemborong.

Dan, kami berharap agar Kejagung RI dapat menindaklanjuti Laporan kami,”pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Widia Ningsih SH MH Wakil Bupati Lahat Tegaskan PT BCKA Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim Mempekerjakan 34 Karyawan Yang Di PHK
GRANSI Kepung Kejati Sumsel 2 Maret, Desak Pencopotan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin
Komite SMA Negeri 18 Palembang Jelaskan Transparansi dan Prosedur Sumbangan Orang Tua Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan
Polsek SU II Bersama PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang Gelar Apel KRYD, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan
H. Alex Noerdin Meninggal Dunia, Sumsel Kehilangan Sosok Inspiratif, Ini Kata Simon Ketua LSM Gerebek
Dugaan KKN dan Mark Up Anggaran Pada Pekerjaan di Lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2025, DPC LSM Rakyat Indonesia Bedaya Kabupaten OKI Akan Laporkan ke Kejati Sumsel
Adanya Sengketa, Akses Jalan Perumahan Najua Residen II di Kelurahan 16 Ulu Ditutup Sepihak, Ini Harapan Warga !!!
Ini Tanggap SIRA dan PST Terkait Pergantian Jabatan Kepala Bapenda Kota Palembang !!!

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

Widia Ningsih SH MH Wakil Bupati Lahat Tegaskan PT BCKA Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim Mempekerjakan 34 Karyawan Yang Di PHK

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:43 WIB

Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Akan Melaporkan Dugaan Indikasi KKN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang ke Kejaksaan Agung RI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:11 WIB

GRANSI Kepung Kejati Sumsel 2 Maret, Desak Pencopotan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:05 WIB

Komite SMA Negeri 18 Palembang Jelaskan Transparansi dan Prosedur Sumbangan Orang Tua Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:12 WIB

Polsek SU II Bersama PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang Gelar Apel KRYD, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan

Berita Terbaru