KPK RI Tahun 2026 Harus Lebih Sering OTT, Ketua Investigasi RI Apresiasi KPK RI Sita 1,3 Kg Logam Mulia hingga SGD 165 Ribu dari Pejabat Pajak Jakut

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak. KPK menyita logam mulia hingga uang tunai dari para tersangka.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Setalan, Minggu (11/1/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:

– Uang tunai Rp 793 juta, uang rupiah
– Uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD), 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar
– Logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar

Peristiwa tangkap tangan tersebut, mendapat Apresiasi dari BPI KPNPA RI DPW Sumsel Ketua Investigasi Republik Indonesia (RI), Periyandi, selain itu,”ia juga memintak KPK RI juga menelusuri laporan dikejari Daerah yang tidak ditindaklanjuti atau malah di jadikan sumber menakuti nakuti pejabat daerah dasar laporan LSM di kejari-kejari,”ujarnya.

Selain itu, KPK RI tahun 2026 harus lebih sering Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK Penegak Hukum yang super hebat dan bisa OTT.

“Ada 50O laporan dikejati Sumsel tidak pernah ditindak lanjuti, memintak KPK RI untuk melakukan Supervisi Laporan laporan LSM di Kejati dan hasil riset paling banyak proyek PUPR dan PUBM dijadikan ajang korupsi,”ujarnya.

BPI KPNPA RI DPW Sumsel bisa siap menghitung Proyek di Sumsel dan pembangunan jalan dan peningkatan,”APH di sumsel mandul, setiap melaporkan PU tidak di tindak lanjutin karna sdah ada duit kordinasi dan setiap melaporkan Dinas PU tidak di tindak lanjutin karena sudah ada duit kordinasi,”jelasnya.

“Ia juga, memintak Kasi Datun dan Kasi Intel dan Kejari tidak ada lagi pendampingan proyek didaerah,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?
Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !
Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”
POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel
Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:23 WIB

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:08 WIB

Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01 WIB

Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:32 WIB

POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel

Berita Terbaru

Bali

Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 12 Mar 2026 - 16:27 WIB