
BREBES,GARUDAXPOSE.COM -Setelah lebih dari satu pekan disegel warga sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran norma dan etika, Balai Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, resmi dibuka kembali pada Kamis (9/10/2025) sore. Pembukaan segel ini dilakukan secara simbolis oleh Ketua BPD Sengon bersama Satpol PP Kecamatan Tanjung, disaksikan oleh unsur Forkompincam Tanjung, Kepala Kesbangpol Brebes, Kasat Intel Polres Brebes, serta perangkat desa.
Plt Camat Tanjung, Nanang Raharjo, menyampaikan bahwa pembukaan kembali balai desa ini merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Tanjung yang dihadiri oleh Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto. “Pelayanan administrasi yang sebelumnya di aula kecamatan mulai Jumat (10/10/2025) kembali dilaksanakan di Balai Desa Sengon,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kades Ardi Winoto menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menjaga etika, tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, serta siap menanggung konsekuensi hukum jika melanggar. Surat pernyataan ini menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas desa.
Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes, Subagya, menegaskan bahwa penyegelan balai desa tidak dibenarkan karena menyangkut pelayanan publik. “Balai desa adalah fasilitas umum untuk masyarakat, jadi apapun alasannya tidak boleh disegel,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kecamatan Tanjung yang berhasil memediasi dan memulihkan pelayanan publik.
Surat pernyataan komitmen Kades Sengon, Ardi Winoto, mencakup beberapa poin penting, antara lain:
*Tidak akan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindakan kekerasan, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang.
*Menjunjung tinggi norma agama, kesantunan, sosial, dan hukum demi terciptanya kerukunan dan ketertiban di wilayah Desa Sengon.
*Melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh agama dan masyarakat.
*Siap menanggung segala konsekuensi dan mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum jika terbukti melanggar pernyataan tersebut atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Dengan dibukanya kembali Balai Desa Sengon, masyarakat dapat kembali mengakses pelayanan publik dengan normal. Pemerintah Kecamatan Tanjung berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
- (Agus)

