Komite SMA Negeri 18 Palembang Jelaskan Transparansi dan Prosedur Sumbangan Orang Tua Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Komite SMA Negeri 18 Palembang memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Gabungan Pemuda Peduli Sumsel di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Rabu (25/2/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana sekolah dan sumbangan komite. Menanggapi hal itu, Ketua Komite SMA Negeri 18, Dr (C) Ahmad Jhoni, S.P., M.M didampingi Wakil Ketua Komite, Dra. Agustina, M.M serta Bendahara Komite, Irine Fenny Kosim menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah terbantahkan melalui pemeriksaan resmi.

Audit Inspektorat: Tidak Ada Pelanggaran

Ketua Komite menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Sumsel telah dua kali melakukan audit dan pemeriksaan khusus, yaitu pada 3 September 2024 dan Juli 2025 berdasarkan Surat Irban I Nomor 700/96/ITDAPROV I/2025 tanggal 15 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pihak Komite. Namanya pemeriksaan, tentu ada dokumen yang perlu dilengkapi, dan semuanya sudah diperbaiki,” ujar Jhoni.

Pada tahun 2024, pihak sekolah juga dipanggil untuk memberikan penjelasan di hadapan Komisi V DPRD Sumsel, dan seluruh klarifikasi dapat diterima serta dipahami oleh para anggota dewan.

Bantahan Atas Isu Diskriminasi dan Pemerasan

Menanggapi tudingan bahwa wali murid yang tidak hadir rapat dikenakan sumbangan dua kali lipat, Komite menegaskan hal tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.

Wakil Ketua Komite, Dra. Agustina, M.M., menegaskan tidak ada satu pun pengurus Komite yang mengeluarkan ketentuan atau pernyataan seperti itu sebelum, saat, maupun setelah rapat.

“Jika memang ada wali murid yang merasa begitu, kami terbuka untuk bertemu langsung dan memberikan klarifikasi,” tegasnya.

Sumbangan Sukarela: Variatif, Tidak Mengikat, dan Sesuai Aturan

Komite menegaskan bahwa sumbangan dari wali murid bersifat sukarela, tidak menentukan besaran, dan tidak memaksa. Jumlahnya sangat bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp150 ribu, bahkan ada wali murid yang menyampaikan tidak mampu memberikan sumbangan sama sekali—dan itu tidak menjadi persoalan.

Sumbangan digunakan untuk mendukung program sekolah yang tidak dapat dibiayai melalui dana pemerintah seperti BOS atau DAK Fisik, antara lain pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan mutu guru dan siswa, penguatan kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler serta program penunjang kualitas pendidikan lainnya.

Pengelolaan Keuangan Transparan dan Akuntabel

Rekening komite dikelola secara bersama oleh pihak Komite dan sekolah untuk menjaga prinsip check and balance.

Setiap awal tahun, Komite selalu menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada wali murid, termasuk realisasi program dan pembangunan sarana prasarana.

Jhoni menegaskan bahwa praktik sumbangan komite ini selaras dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10–12, Pergub Sumsel Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 8–11, Keputusan Kadisdik Provinsi Sumsel Nomor 067/15782/SMA.2/DISDIK.SS/2024 point E dan F. “Semua ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut,” tegasnya.

Komite dan Sekolah Bersinergi Majukan Pendidikan

Selama empat tahun kepengurusan, Komite dan Kepala Sekolah telah mendorong banyak program peningkatan kualitas sekolah. “Hubungan antara sekolah dan Komite berjalan harmonis dan saling mendukung dalam perencanaan program pendidikan,” jelasnya.

Ketua Komite menutup klarifikasi dengan mengajak masyarakat untuk terbuka dalam memahami proses pengelolaan pendidikan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan harus diupayakan secara sadar dan terencana, termasuk dalam penganggarannya. Karena itu, mari kita melihat persoalan ini secara objektif demi generasi yang cerdas dan bermartabat,” ujarnya.

Jhoni juga membuka kesempatan bagi pihak manapun untuk melihat langsung kondisi SMA Negeri 18 Palembang yang saat ini semakin bersih, tertata, dan berkembang berkat dukungan semua pihak.

Jhoni juga menambahkan, sebelum melakukan aksi demonstrasi, seharusnya setiap pihak terlebih dahulu memeriksa kebenaran informasi secara menyeluruh. Langkah ini penting agar tidak terjadi penyebaran informasi yang keliru, yang pada akhirnya dapat menyesatkan masyarakat, merugikan banyak pihak, serta mencemarkan nama baik sekolah.

“Jangan hanya asal melakukan aksi demo, apalagi jika isu tersebut sudah diberitakan melalui media massa. Diperlukan kehati-hatian dan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau polemik yang sebenarnya bisa dihindari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Widia Ningsih SH MH Wakil Bupati Lahat Tegaskan PT BCKA Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim Mempekerjakan 34 Karyawan Yang Di PHK
Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Akan Melaporkan Dugaan Indikasi KKN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang ke Kejaksaan Agung RI
GRANSI Kepung Kejati Sumsel 2 Maret, Desak Pencopotan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin
Polsek SU II Bersama PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang Gelar Apel KRYD, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan
H. Alex Noerdin Meninggal Dunia, Sumsel Kehilangan Sosok Inspiratif, Ini Kata Simon Ketua LSM Gerebek
Dugaan KKN dan Mark Up Anggaran Pada Pekerjaan di Lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2025, DPC LSM Rakyat Indonesia Bedaya Kabupaten OKI Akan Laporkan ke Kejati Sumsel
Adanya Sengketa, Akses Jalan Perumahan Najua Residen II di Kelurahan 16 Ulu Ditutup Sepihak, Ini Harapan Warga !!!
Ini Tanggap SIRA dan PST Terkait Pergantian Jabatan Kepala Bapenda Kota Palembang !!!

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

Widia Ningsih SH MH Wakil Bupati Lahat Tegaskan PT BCKA Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim Mempekerjakan 34 Karyawan Yang Di PHK

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:43 WIB

Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Akan Melaporkan Dugaan Indikasi KKN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang ke Kejaksaan Agung RI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:11 WIB

GRANSI Kepung Kejati Sumsel 2 Maret, Desak Pencopotan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:05 WIB

Komite SMA Negeri 18 Palembang Jelaskan Transparansi dan Prosedur Sumbangan Orang Tua Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:12 WIB

Polsek SU II Bersama PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang Gelar Apel KRYD, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan

Berita Terbaru