Garudaxpose.com | Palembang – Komite SMA Negeri 18 Palembang memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Gabungan Pemuda Peduli Sumsel di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Rabu (25/2/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana sekolah dan sumbangan komite. Menanggapi hal itu, Ketua Komite SMA Negeri 18, Dr (C) Ahmad Jhoni, S.P., M.M didampingi Wakil Ketua Komite, Dra. Agustina, M.M serta Bendahara Komite, Irine Fenny Kosim menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah terbantahkan melalui pemeriksaan resmi.
Audit Inspektorat: Tidak Ada Pelanggaran
Ketua Komite menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Sumsel telah dua kali melakukan audit dan pemeriksaan khusus, yaitu pada 3 September 2024 dan Juli 2025 berdasarkan Surat Irban I Nomor 700/96/ITDAPROV I/2025 tanggal 15 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pihak Komite. Namanya pemeriksaan, tentu ada dokumen yang perlu dilengkapi, dan semuanya sudah diperbaiki,” ujar Jhoni.
Pada tahun 2024, pihak sekolah juga dipanggil untuk memberikan penjelasan di hadapan Komisi V DPRD Sumsel, dan seluruh klarifikasi dapat diterima serta dipahami oleh para anggota dewan.
Bantahan Atas Isu Diskriminasi dan Pemerasan
Menanggapi tudingan bahwa wali murid yang tidak hadir rapat dikenakan sumbangan dua kali lipat, Komite menegaskan hal tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Wakil Ketua Komite, Dra. Agustina, M.M., menegaskan tidak ada satu pun pengurus Komite yang mengeluarkan ketentuan atau pernyataan seperti itu sebelum, saat, maupun setelah rapat.
“Jika memang ada wali murid yang merasa begitu, kami terbuka untuk bertemu langsung dan memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Sumbangan Sukarela: Variatif, Tidak Mengikat, dan Sesuai Aturan
Komite menegaskan bahwa sumbangan dari wali murid bersifat sukarela, tidak menentukan besaran, dan tidak memaksa. Jumlahnya sangat bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp150 ribu, bahkan ada wali murid yang menyampaikan tidak mampu memberikan sumbangan sama sekali—dan itu tidak menjadi persoalan.
Sumbangan digunakan untuk mendukung program sekolah yang tidak dapat dibiayai melalui dana pemerintah seperti BOS atau DAK Fisik, antara lain pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan mutu guru dan siswa, penguatan kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler serta program penunjang kualitas pendidikan lainnya.
Pengelolaan Keuangan Transparan dan Akuntabel
Rekening komite dikelola secara bersama oleh pihak Komite dan sekolah untuk menjaga prinsip check and balance.
Setiap awal tahun, Komite selalu menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada wali murid, termasuk realisasi program dan pembangunan sarana prasarana.
Jhoni menegaskan bahwa praktik sumbangan komite ini selaras dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10–12, Pergub Sumsel Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 8–11, Keputusan Kadisdik Provinsi Sumsel Nomor 067/15782/SMA.2/DISDIK.SS/2024 point E dan F. “Semua ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut,” tegasnya.
Komite dan Sekolah Bersinergi Majukan Pendidikan
Selama empat tahun kepengurusan, Komite dan Kepala Sekolah telah mendorong banyak program peningkatan kualitas sekolah. “Hubungan antara sekolah dan Komite berjalan harmonis dan saling mendukung dalam perencanaan program pendidikan,” jelasnya.
Ketua Komite menutup klarifikasi dengan mengajak masyarakat untuk terbuka dalam memahami proses pengelolaan pendidikan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan harus diupayakan secara sadar dan terencana, termasuk dalam penganggarannya. Karena itu, mari kita melihat persoalan ini secara objektif demi generasi yang cerdas dan bermartabat,” ujarnya.
Jhoni juga membuka kesempatan bagi pihak manapun untuk melihat langsung kondisi SMA Negeri 18 Palembang yang saat ini semakin bersih, tertata, dan berkembang berkat dukungan semua pihak.
Jhoni juga menambahkan, sebelum melakukan aksi demonstrasi, seharusnya setiap pihak terlebih dahulu memeriksa kebenaran informasi secara menyeluruh. Langkah ini penting agar tidak terjadi penyebaran informasi yang keliru, yang pada akhirnya dapat menyesatkan masyarakat, merugikan banyak pihak, serta mencemarkan nama baik sekolah.
“Jangan hanya asal melakukan aksi demo, apalagi jika isu tersebut sudah diberitakan melalui media massa. Diperlukan kehati-hatian dan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau polemik yang sebenarnya bisa dihindari,” pungkasnya.














