Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com Padangsidimpuan –
Program makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program dari Presiden Prabowo Subianto,yang wajib disalurkan dengan peraturan yang ditentukan.
Atas adanya program MBG yang diterapkan oleh presiden Prabowo Subianto yang disalurkan untuk dunia pendidikan dari Sekolah Dasar, Sekolah menengah pertama dan Sekolah menengah atas.
Surat keputusan badan gizi Nasional Nomor 63 tahun 2025 serta nomor 401.1 tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program makan gizi gratis.
Ketentuan penyajian makan bergizi Gratis sesuai Petunjuk teknis badan gizi Nasional yakni harga per orang/siswa untuk sekolah dasar kelas satu (l) sampai kelas tiga (lll) dengan ketentuan harga Rp.8000(delapan ribu rupiah) dan untuk kelas empat (lV) sampai dengan kelas enam (VI) dengan ketentuan harga Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah) per orang/Siswa.
Hal ini Mahmul Saleh Harahap sebut ke awak media garudaxpose.com (11/3/2026),
Kami dari generasi muda tao indonesia (GMTI) menemukan dugaan indikasi korupsi terkait pengadaan makanan bergizi Gratis disalah satu sekolah dasar yang  pelaksana program makan bergizi Gratis dari yayasan “indonesia terang benderang” yang ada diwilayah batunadua Jae kota Padangsidimpuan, yang berupa jenis makanannya berupa; Langsat empat biji, kurma tiga biji,telur rebus satu butir dan roti satu bungkus kecil. Yang diduga dari perhitungan kami harga dari makanan bantuan gratis ini berkisar Rp.6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) .
Kami dari generasi muda tao indonesia sudah menyampaikan surat konfirmasi/klarifikasi kepihak yayasan yang menangani makanan bergizi Gratis yang ada di batunadua Jae pada (24/2/2026) sampai ini kami belum terima jawaban surat konfirmasi/klarifikasi dari pihak kepala Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yayasan ” Indonesia terang benderang tersebut .
“Kami menduga keras adanya indikasi korupsi yakni selisih harga dari kelas satu sampai kelas tiga Rp 1.500(seribu lima ratus rupiah) dan kelas empat sampai kelas enam Rp.3.500(tiga ribu lima ratus rupiah) Sehingga total dugaan korupsinya Rp.5000 (Lima ribu rupiah) per orang/siswa , untuk meraup keuntungan dari program MBG ini oleh pihak Kepala SPPG batu nadua sebagai pelaksana pengadaan makanan bergizi Gratis ini disalah satu sekolah dasar ” pungkasnya.
Kami minta pihak Aparat penegak hukum untuk memanggil dan menyidik pihak Kepala SPPG yayasan “indonesia terang benderang” terkait Pengadaan makanan bergizi Gratis yang diduga merupakan ketidak layakan makanan yang disajikan untuk meraup keuntungan yang signifikan sehingga merugikan keuangan negara. ” pinta Mahmul Saleh Harahap.
(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?
Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”
POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel
Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal
Ketua Yayasan “Indonesia Terang Benderang” Batunadua Jae Diduga Ajang Korupsi Dari Program MBG !

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:08 WIB

Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01 WIB

Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:32 WIB

POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:01 WIB

Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang

Berita Terbaru

Bali

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Kamis, 12 Mar 2026 - 12:47 WIB