Ke Aroganan Kepala Bidang Tataruang Kota Pagaralam Kepada Awak Media

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Pagaralam, – Saat awak media datang ke ruangan tataruang tersebut dengan sambutan yang tidak wajar kepda awak media dengan menantang dalam kekerasan kata_kata yang tidak wajar dengan menunjuk dan memaki awak media kabit tataruang

Dan kedatangan awak media ONews HENDRA SUSANTO alias yantok goak menanyahkan kepda kabit tataruang dengan adanya pengadaan komputer dan leptop langusng menyembur kata – kata arogan kepda awak media tersebut dan yantok goak memanggil rekan media billy ke ruangan kabit tataruang dengan omongan yang kasar dan menantang yg tidak wajar ke awak media

Kabit tataruang menuduh awak media memeras anak buah tataruang dengan adanya tuduhan tersebut itu sudah mencemarkan nama baik dan kepada awak media dengan keras lantang kabit tataruang mengelarivikasi awak media dengan ancaman yang keras

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan UUD pers yang sudah di terapkan apabila menghalangi atau melarang awak media konfirmasi .barang siapa menghalangi ata menghambat jurnalis dapat dikenakan sangsi pidana uu pers no 40 tahun 1999 2 tahun penjara atau denda maksimal rp 500.000.000

Kepada APH kota pagaralam tolong di priksa atau di tindak lanjud i permasalahan yang di tataruang kota pagaralam yang memaki dan menantang awak media

Merasa hebat dan kuat hukum mungkin di situlah merasa hebat kabit tataruang kota pagaralam .(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?
Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !
Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”
POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel
Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:23 WIB

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:08 WIB

Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01 WIB

Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:32 WIB

POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel

Berita Terbaru

Bali

Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 12 Mar 2026 - 16:27 WIB