Garudaxpose.com | Tangerang – Polres Metro Tangerang, Unit VI PPA Satreskrim akan memanggil dan membuat BAP saksi-saksi pelapor pada Rabu,(3/2/2026), terkait kasus penganiayaan “JAS” . Laporan Polisi terdaftar dengan nomor LP/B/2037/XII/2025/SPKT/Polres Metro kota Tangerang kasus Penganiayaan ART, Yuni Asih didepan Sekolah Penabur Moderland Tangerang. Senin (2/2/2026)
Alpriado Osmond, selaku pelapor, berharap Polres Metro Tangerang mempercepat kasus ini dan menaikkan status Dodi Silalahi dan kawan – kawan menjadi tersangka.
Pengacara Ojahan Pakpahan, menyatakan bahwa Dodi Silalahi memiliki banyak kontroversi dan berharap agar tidak ada intervensi dalam proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapannya, Polres Metro Tangerang dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” kata Ojahan Pakpahan.
Proses penyelidikan masih berlangsung dan masyarakat diminta untuk menunggu hasil penyelidikan.
Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan atas nasib yang dialami ART Yuni Asih dan supaya “JAS” dapat segera kembali ke pelukan ayahnya.
(Nix)










