Garudaxoose.com – Kabupaten Tangerang — Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang diselenggarakan hari ini di Aula PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 13 PPATS resmi dilantik untuk wilayah kerja Kabupaten Tangerang, yang meliputi Camat Sukamulya, Legok, Jambe, Cisauk, Teluknaga, Sepatan, Mauk, Solear, Gunung Kaler, Sukadiri, Mekar Baru, Kronjo, dan Pagedangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa PPAT/PPATS memiliki peran strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Oleh karena itu, integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PPAT/PPATS memiliki fungsi utama membantu pemerintah dalam pelayanan pertanahan dengan membuat akta-akta autentik atas perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang menjadi dasar pendaftaran perubahan data pertanahan.
Melalui pelantikan ini, diharapkan para PPATS yang dilantik mampu menjalankan amanah secara profesional dan berintegritas, serta turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Tangerang.













