
Oleh: H. Syahrir Nasution
Tokoh Masyarakat Mandailing Natal, Putra Asli Batang Natal
Garudaxpose .com l Mandailing Natal—
Kerusakan parah Jembatan Merah Simpang Gambir, Batang Natal, pascabanjir dan longsor akhir November 2025, seharusnya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Lebih dari sebulan berlalu, namun penanganan di lapangan masih minim.
Kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan ujian koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam struktur pemerintahan daerah, urusan jalan dan jembatan secara teknis berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal. Dinas ini memiliki kewenangan melakukan pendataan kerusakan, kajian teknis awal, serta menyampaikan usulan resmi—baik melalui mekanisme anggaran daerah maupun koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, apabila ruas tersebut berstatus jalan provinsi.
Pertanyaannya, sudah sejauh mana langkah administratif itu dijalankan?
Jika Jembatan Merah Simpang Gambir memang masuk dalam jaringan jalan provinsi, maka Bappeda Mandailing Natal memiliki peran strategis menyusun usulan program lintas kewenangan, termasuk mendorong percepatan melalui forum perencanaan dan koordinasi pembangunan. Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memegang kendali atas instrumen fiskal daerah, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT) yang secara normatif disiapkan untuk kondisi darurat seperti bencana alam.
Masyarakat berhak mengetahui:
apakah Dinas PUPR telah mengajukan kajian kerusakan?
apakah Bappeda telah membawa isu ini ke meja perencanaan lintas pemerintah?
dan apakah BPKAD telah membuka ruang pembiayaan darurat sesuai ketentuan?
Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal seharusnya berperan dalam fase tanggap darurat dan transisi pascabencana, terutama dalam memastikan akses vital masyarakat tidak terputus terlalu lama. Ketika akses utama ke ibu kota kabupaten terganggu, dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga keselamatan warga.
Kritik ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan satu OPD secara sepihak. Justru sebaliknya, ini adalah pengingat bahwa bencana tidak bisa ditangani secara sektoral. Tanpa orkestrasi yang kuat dari kepala daerah, OPD teknis berpotensi berjalan sendiri-sendiri, saling menunggu, atau terjebak pada tafsir kewenangan.
Pantai Barat Mandailing Natal bukan wilayah pinggiran dalam kontribusi daerah. Sejak Madina berdiri sekitar 26 tahun lalu, kawasan ini dikenal sebagai salah satu penopang utama ekonomi dan PAD. Maka wajar jika masyarakat mempertanyakan mengapa infrastruktur dasarnya justru kerap tertinggal.
Jembatan Merah Simpang Gambir hari ini adalah cermin. Ia memantulkan sejauh mana Dinas PUPR, Bappeda, BPKAD, BPBD, dan pimpinan daerah mampu bekerja dalam satu irama. Jika jalan protokol ini terus dibiarkan rusak tanpa kepastian penanganan, publik akan menilai bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan lemahnya tata kelola.
Masyarakat Pantai Barat tidak menuntut keistimewaan. Yang kami minta hanyalah transparansi langkah, kejelasan kewenangan, dan keberanian mengambil keputusan. Karena di negara yang tertib, jalan rusak akibat bencana tidak menunggu lama untuk diperbaiki—yang menunggu biasanya hanya alasan.
(M.SN)
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow