Ini Kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Terkait meninggalnya karyawan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di pertambangan PT Bukit Asam

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, angkat bicara atas meninggalnya karyawan
PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di pertambangan PT Bukit Asam.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Sahady menyarankan, bahwasan kasus meninggalnya karyawan PT Putra Abadi, ditambang PT BA dikarenakan sakit.

“Karyawan PPA murni sakit bukan sakit karena kerja,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan, pihak perusahaan juga telah mendatangkan rumah karyawan dan bertemu langsung dengan keluarga alm.

“Ya, pihak perusahaan telah mendatangi rumah alm, dan memberikan santunan kepada keluarga alm,” tuturnya

Sebelumnya Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (9/2/2026).

Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan terkait peristiwa yang terjadi di wilayah kerja PT Bukit Asam (PTBA) beberapa waktu lalu.

RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya di sektor pertambangan, termasuk penerapan standar operasional dan keselamatan kerja.

Dalam rapat tersebut, Direktur Operasional PT Putra Perkasa Abadi, R. Teguh Saptosubroto, menjelaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan pekerja sejak awal masa kerja dan secara berkala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional perusahaan.

“PT Putra Perkasa Abadi telah menjalankan pemeriksaan kesehatan pekerja sejak awal bekerja dan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional perusahaan,” ujar Teguh di hadapan anggota Komisi IV DPRD Sumsel.

Ia menambahkan, PPA juga memiliki mekanisme penanganan bagi karyawan yang membutuhkan perawatan, mulai dari proses pemulihan hingga dinyatakan layak bekerja kembali.

“Setiap karyawan yang membutuhkan perawatan akan mengikuti mekanisme pemulihan hingga dinyatakan layak bekerja kembali melalui surat fit to work yang dikeluarkan oleh tenaga medis berwenang. Berdasarkan hasil evaluasi, kejadian tersebut tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan bukan Kejadian Penyakit Akibat Tenaga Kerja (KPATK),” lanjutnya.

Teguh menegaskan bahwa aspek kesehatan kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan PPA, guna memastikan setiap karyawan dapat bekerja dalam kondisi sehat, layak, dan aman sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIRA Desak APH Turun Tangan, Diduga Aktivitas Galian Tanah Tidak Berizin (Ilegal) 
Dugaan KKN Dana Bos dan PSG/PSB di SMAN 2 OKU, SMA 7 OKU, SMA 10 OKU, dan SMA 11 OKU Tahun 2023-2025, PST Laporkan ke Kejati Sumsel
TGCL ke-30 Pegadaian di Unila, Ruang Lahirkan Inovasi dan Wirausaha Muda
DPRD Sumsel Dapil II Serap Aspirasi Peningkatan Fasilitas Pendidikan, Reses di SMA Negeri 17 Palembang
ORADO SUMSEL GEBRAK DOMINO MENUJU OLAHRAGA PRESTASI, GELAR KEJURCAB SERENTAK PERTAMA DI INDONESIA !
Geger Rekrutmen PT. GEI di Brebes: LSM Harimau Mencium Aroma Diskriminasi, Intervensi TKA, dan Potensi Konflik Sosial-Ekonomi yang Membara
Menko AHY dan Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Wisuda Unsri ke-182 : Kompak Tekankan Pentingnya Kualitas SDM Dalam Menghadapi Tren Global
Dugaan KKN Penggunaan DAK Tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Massa SIRA dan PST Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:16 WIB

SIRA Desak APH Turun Tangan, Diduga Aktivitas Galian Tanah Tidak Berizin (Ilegal) 

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:40 WIB

Ini Kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Terkait meninggalnya karyawan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di pertambangan PT Bukit Asam

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:49 WIB

Dugaan KKN Dana Bos dan PSG/PSB di SMAN 2 OKU, SMA 7 OKU, SMA 10 OKU, dan SMA 11 OKU Tahun 2023-2025, PST Laporkan ke Kejati Sumsel

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:26 WIB

TGCL ke-30 Pegadaian di Unila, Ruang Lahirkan Inovasi dan Wirausaha Muda

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:19 WIB

DPRD Sumsel Dapil II Serap Aspirasi Peningkatan Fasilitas Pendidikan, Reses di SMA Negeri 17 Palembang

Berita Terbaru