Dugaan penganiayaan di kebun korban alami luka robek di kepala dan jari putus

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang lawas Garuda expos com Seorang warga Kecamatan Barumun, Mhd Soleh Hasibuan (32), telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ibunya yang terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di kebun lokasi kerja korban di Link II pasar Sibuhuan , dengan koordinat geografis 1°37’200″N 99°43’51.600″E.

Pelapor yang bekerja sebagai wiraswasta di bengkel bubut mengaku mendapatkan panggilan darurat dari Anwar Ibrahim Hutasuhut yang menyampaikan permintaan agar ia segera pulang untuk memeriksa kondisi keluarganya. Tanpa berlama-lama, Mhd Soleh langsung meninggalkan tempat kerjanya dan menuju kebun tempat ibunya bekerja.

Saat tiba di lokasi, pelapor menemukan kerumunan masyarakat yang memberitahukan bahwa ibunya telah menjadi korban serangan oleh orang tidak dikenal dan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. “Saat saya tiba di lokasi kebun, ada kerumunan masyarakat yang memberitahu bahwa ibu saya telah dibacok oleh orang tidak dikenal dan sudah dibawa ke rumah sakit RSUD Sibuhuan,” ucap Mhd Soleh dalam keterangan laporannya.

Setelah memastikan tidak ada satu orang pun yang tersisa di lokasi kejadian, pelapor langsung bergegas ke rumah sakit untuk melihat kondisi ibunya. Di sana, ia menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan dengan beberapa luka berat: bagian belakang kepala mengalami luka robek, jari telunjuk sebelah kanan terputus, serta punggung tangan sebelah kiri mengalami luka robek akibat serangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut telah diterima Polres Padang Lawas dengan nomor LP/B/81/11/2026/SPKT/POLRES Padang Lawas dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Kasus ini dirujuk ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian. Tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lokasi kejadian

Arman effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padang lawas tebar berkah Ramadhan bagikan takjil kepengedara di jalur Sibuhuan Sosa
Warga Apresiasi Patroli Perintis Presisi, Aktivitas Balap Liar di Banyuwangi Mulai Terkendali
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Mendesak Diimplementasikan di Mandailing Natal
Soal Tanah Ulayat, Patuan Mandailing Siapkan Konsolidasi Total
Gubernur Deru Resmikan Pusat Oleh-Oleh, Kampung Wakaf Palembang
Masikian Festival Sebagai Wadah Kreativitas Pemuda Jembrana
Seminggu Jelang Lebaran 1447 H, Danramil 16/Batang Natal Turun Tangan Timbun Jalan Berlubang di Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir
Apel Siaga Banser di Kedung Asem, Ansor Wonoasih Dirikan Posko Mudik untuk Pemudik

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:42 WIB

Dugaan penganiayaan di kebun korban alami luka robek di kepala dan jari putus

Senin, 16 Maret 2026 - 10:11 WIB

Warga Apresiasi Patroli Perintis Presisi, Aktivitas Balap Liar di Banyuwangi Mulai Terkendali

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:20 WIB

Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Mendesak Diimplementasikan di Mandailing Natal

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:14 WIB

Soal Tanah Ulayat, Patuan Mandailing Siapkan Konsolidasi Total

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:25 WIB

Gubernur Deru Resmikan Pusat Oleh-Oleh, Kampung Wakaf Palembang

Berita Terbaru

Kriminal

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Senin, 16 Mar 2026 - 12:10 WIB