DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Bali – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. @ (suriasih/udiana)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bangli Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Agung 2026, Wakil Bupati Bangli Hadir Beri Dukungan Penuh
Pertahankan Prestasi Nasional, Pemkab Bangli Gelar Pendampingan Penyusunan LPPD 2025 Bersama Kemendagri
TP PKK Denpasar Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber 
Sinergi TNI dan Pemkab Jembrana Tuntaskan TMMD Ke-127
Pemprov Bali dan Pusat Matangkan Percepatan PSEL Denpasar
Gubernur Koster: Kemasan Produk Arak Bali Harus Tertib Gunakan Aksara Bali
Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara
Jelang Hari Besar Keagamaan, Pemkot dan TPID Kota Denpasar Gelar High Level Meeting

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:47 WIB

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pertahankan Prestasi Nasional, Pemkab Bangli Gelar Pendampingan Penyusunan LPPD 2025 Bersama Kemendagri

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:08 WIB

TP PKK Denpasar Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber 

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:24 WIB

Sinergi TNI dan Pemkab Jembrana Tuntaskan TMMD Ke-127

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:02 WIB

Pemprov Bali dan Pusat Matangkan Percepatan PSEL Denpasar

Berita Terbaru

TNI POLRI

Babinsa Bersinergi Lakukan Monitoring, Penertiban Bangunan Liar

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:09 WIB

TNI POLRI

Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Patroli Malam Bersama Komduk

Kamis, 12 Mar 2026 - 13:38 WIB

Bali

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Kamis, 12 Mar 2026 - 12:47 WIB