Diduga Tidak Konfirmasi Dengan Pihak Ke Tiga dan Pihak ke Tiga Merasa Dirugikan BPI KPNPA RI DPW Sumsel Geruduk BPK RI Perwakilan Sumsel Terkait BPK RI Perwakilan Sumsel

- Penulis

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Massa Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) DPW Sumsel sambangi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (BPK RI Perwakilan Sumsel) untuk melakukan aksi damai terkait temuan BPK RI Terhadap CV. DK Construction atas Pekerjaan Penggantian Jembatan Beton Ruas Jalan Tebat Agung-Muara Niru Tahun Anggaran 2024 dengan Denda Keterlambatan sampai tanggal 9 Mei 2025 sebesar Rp.408.398.198,20 (Empat Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Sen) di mana CV. DK Construction merasa keberatan dan menolak atas denda tersebut.

Aksi yang di Komandoi oleh Feriyandi SHDM Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel dan Aditia Ketua Investegasi KPNPA RI DPW Sumsel mengatakan,’kedatangan kami BPI KPNPA RI DPW Sumsel ke BPK RI Perwakilan Sumsel untuk mempertanyakan hasil temuan kami,”ujar Feriyandi, Senin (03/11/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologi dan alasan kami BPI KPNPA RI DPW Sumsel ke BPK RI Perwakilan Sumsel sebagai berikut:

1.Pada Tanggal 8 September 2025, kami mendapatkan surat pemberitahuan dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melalui pesan WhatsaApp yang dikirimkan oleh Saudara Faisal Ramon selaku (Pejabat pembuat komitmen) dengan nomor surat 620/110/PPK-FR/APBD/DPUPR/ME/2025 mengenai denda keterlambatan waktu terhadap CV.DK Construction berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK.

2.Pada Tanggal 15 September 2025 kami membalas surat sanggahan tersebut kepada Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Inspektorat Kabupaten Muaraenim, BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, yang kami antarkan langsung ke Kantor BPK RI Sumsel yang beralamat di Jl. Demang Lebar Daun Palembang pada tanggal 29 September 2025 yang diterima oleh Resepsionis BPK RI Perwakilan Sumsel yang bernama Dewi Eka

3.Adapun berkas yang kami kirimkan sebagai alasan /bukti sanggahan kami sebagai berikut Surat Sanggahan Resmi CV. DK Construction, Justifikasi Teknis Pekerjaan, Data BMKG, dan Foto-foto dan video kegiatan yang kami kumpulkan dalam 1 buah Flasdish

4.Sampai dengan tanggal 03 November 2025 hari ini belum ada jawaban baik lisan maupun tertulis atas sanggahan kami dari Pihak BPK RI Perwakilan Sumsel. Dan kami sudah mencoba menghubungi melalui pesan whatsapp PIK BPK Sumsel (08117877667) namun tidak mendapat jawaban yang pasti.

Kami meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel untuk mengevaluasi ulang mengenai denda keterlambatan waktu yang ditujukan kepada CV. DK Construction atas Pekerjaan Penggantian Jembatan Beton Ruas Jalan Tebat Agung -Muara Niru Tahun Anggaran 2024, karena seharusnya tidak perlu dikenakan denda dikarenakan:

1.Waktu pelaksanaan didalam kontrak 50 hari kerja wajib selesai, secara teknis konstruksi jembatan beton tidak akan selesai dalam waktu 50 hari,

a. Untuk pekerjaan struktur bawah jembatan beton membutuhkan waktu 1 bulan (30 hari)

b. Struktur atas jembatan beton membutuhkan waktu 2 bulan (60 hari) mengingat terkendala oleh umur beton 28 hari baru bisa lanjut ke pekerjaan berikutnya.

2.Kami tidak bisa dibebankan dengan denda waktu dikarenakan terjadinya banjir rob karena meluapnya sungai lematang dilokasi pekerjaan jembatan dan intensitas hujan yang tinggi selama lebih dari 3 bulan (desember 2024 s.d akhir maret 2025) yang membuat pekerjaan tidak bisa dikerjakan sama sekali terlampir dengan data, Foto dan video, Data BMKG, dan foto petugas BNPB dilapangan. Dan boleh di kroscek langsung dengan Kades Desa Tebat Agung Muara Enim atau warga disekitar.

3.Pihak BPK RI Perwakilan Sumsel menyalahi aturan yang langsung menentukan denda sebesar Rp. 408.398.198,20 (Empat Ratus Delapan Juta Tiga Ratur Sembilan Puluh Delapan Ribu Serunus Sembilan Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Sen) terhitung Keterlambatan sampai tanggal 9 Mei 2025.

“Dan juga, BPK RI Perwakilan Sumsel di duga tidak konfirmasi dengan pihak ke tiga, karena pihak ke tiga merasa di rugikan karena pihak ke tiga sudah bekerja dengan maksimal,”pungkas Feriyandi.

Sementara itu massa, BPI KPNPA RI Sumsel di terima oleh Benny Kabsubag Umum dan TI BPK RI Perwakilan Sumsel yang mengatakan terkait aksi unjuk rasa hari ini dari BPI KPNPA RI Sumsel saya sudah lihat, biasanya ini sudah tertuang di dalam kontrak,” selanjutnya teknisnya nanti saya sampaikan dengan pimpinan,’tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa
Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?
Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”
Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel
“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”
Badai Emas Pegadaian 2025 Resmi Diundi, Nasabah Syariah Raih Hadiah Paket Haji Plus
Bulan Januari Atau Februari Akan Dilakukan Rapat Terkait Pengelolaan Danau OPI, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
15 Ribu Karyawan Terancam PHK, DPRD Sumsel Diminta Fasilitasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:52 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:31 WIB

Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:24 WIB

Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:08 WIB

“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”

Berita Terbaru