Pemkot Tangerang Fokus Penerapan Jam Operasional Pengangkutan Sampah Untuk Tata Kelola TPS

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus meningkatkan perbaikan pengelolaan persampahan di Kota Tangerang. Salah satunya, Pemkot Tangerang memperbaiki sistem teknis pengangkutan sampah menggunakan jam operasional di tingkat wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menuturkan, Pemkot Tangerang telah menerapkan teknis pengangkutan sampah berbasis jam operasional di sejumlah lingkungan pemukiman yang selama ini dinilai sebagai kawasan darurat sampah.

Pemkot Tangerang telah berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan menyediakan sejumlah armada kebersihan untuk melakukan jemput bola ke tengah lingkungan pemukiman pada jam operasional yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Tangerang menilai sistem teknis pengangkutan sampah berbasis jam operasional telah terbukti berhasil mengantisipasi penumpukan sampah secara liar terutama di jalanan protokol yang menganggu kenyamanan masyarakat umum.

“Kami telah mencoba berbagai cara, salah satu yang terbukti efektif yakni menyamakan teknis pengangkutan sampah berbasis jam operasional di sejumlah titik lokasi. Jadi, Pemkot Tangerang bersama perangkat kewilayahan akan menentukan jam tertentu untuk pengangkutan sampah, armada kebersihannya dikirimkan langsung ke titik lokasi yang disepakati, masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam tersebut ke armada kebersihannya secara langsung. Jadi, tidak ada lagi sampah yang dibuang sembarangan termasuk di jalann protokol,” ujar Wawan, Selasa (13/01/2026).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang menargetkan sistem teknis pengangkutan sampah berbasis jam operasional akan diterapkan secara menyeluruh di semua Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Pemkot Tangerang telah melakukan koordinasi lebih lanjut bersama perangkat kewilayahan untuk memastikan sistem teknis pengangkutan sampah berbasis jam operasional bisa mulai diterapkan pada tahun 2026.

“Kami akan menerapkan sistem teknis pengangkutan sampah berbasis jam operasional ini di semua TPS secara bertahap. Di sisi lain, Pemkot Tangerang akan terus melakukan penyisiran untuk menutup sejumlah TPS liar. Tidak hanya TPS liar di jalanan protokol melainkan di tengah lingkungan pemukiman yang dinilai menganggu kebersihan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang terus mendorong partisipasi masyarakat dalam membudayakan kegiatan pemilahan sampah mandiri yang bisa mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru