Oleh: Sutan Siregar, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan.
Restorative Justice Pascabencana adalah sebuah pendekatan penyelesaian konflik dan pemulihan sosial pascabencana alam yang berfokus pada pemulihan hubungan, perbaikan kerusakan, dan rekonsiliasi, bukan pada penghukuman atau penentuan kesalahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks Tapanuli Selatan pascabencana, konsep ini menjadi sangat relevan karena bencana tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga sering meretakkan hubungan sosial di masyarakat. Konflik muncul antara lain, dari:
- Sengketa batas tanah yang berubah atau hilang akibat longsor/banjir.
- Ketegangan dalam pembagian bantuan yang tidak merata.
- Stres kolektif yang memicu percekcokan antarwarga.
Mengapa Keadilan Restoratif, bukan hukum formal?
- Kecepatan: Proses hukum formal bisa berbulan-bulan/tahun, sementara masyarakat perlu segera pulih dan bersatu untuk rehabilitasi.
- Aksesibilitas: Tidak semua korban memiliki sumber daya (biaya, pengetahuan) untuk berproses di pengadilan.
- Esensi Sosial: Keadilan restoratif menyentuh luka sosial dan emosional yang tidak bisa diselesaikan dengan putusan hakim. Tujuannya adalah mendinginkan hati dan mengembalikan martabat.
- Keberlanjutan: Penyelesaian berdasarkan kesepakatan dan permintaan maaf lebih diterima dan mencegah dendam berkepanjangan di masyarakat yang harus hidup berdampingan.
Tiga Pilar Utama dalam Konteks Pascabencana Tapanuli Selatan:
- Pemulihan Hubungan (Restoring Relationships):
Memperbaiki jaringan sosial yang putus.
- Perbaikan Kerusakan (Repairing Harm):
Mengembalikan kerugian secara nyata dan simbolis.
- Rekonsiliasi Komunitas (Community Reconciliation):
Mengembalikan kepercayaan dan solidaritas kolektif.
Mengapa selaras dengan Budaya Tapanuli Selatan?
Konsep Restorative Justice sangat selaras dengan filosofi hidup masyarakat Tapanuli Selatan, khususnya Dalihan Na Tolu. Sistem kekerabatan ini pada dasarnya adalah sistem restorative mengatur bagaimana menyelesaikan pertikaian dengan menjaga keselarasan, dan keseimbangan yang sempat goyang didalam masyarakat. Peran hula-hula (pemberi anak) sebagai pihak yang dihormati dan sering menjadi mediator dalam sengketa adalah contoh nyata mekanisme restoratif berbasis adat.
Restorative Justice Pascabencana di Tapsel adalah proses mengobati luka sosial dengan obat tradisional kearifan lokal. Ini adalah jalan untuk mengubah narratif pascabencana dari sekadar membangun kembali (fisik), menjadi membangun kembali (persatuan) dalam masyarakat. Pendekatan ini tidak menggantikan hukum formal, tetapi melengkapinya dengan sebuah proses yang lebih manusiawi, kontekstual, dan berorientasi pada perdamaian jangka panjang di tanah yang baru saja dilanda duka.













