Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja, Kuasa Hukum Pekerja.Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung

- Penulis

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Terkait Putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A yang tidak adil terhadap Pekerja, melalui Kuasa Hukum Penggugat, Burhayan, SH.,M.H., dan Marihot D. Saing, S.H.,M.Hum dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum DEWANTARA Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang, mengatakan kepada awak media, Minggu (30/11/25), bahwa kami tidak sependapat atas putusan tersebut karena pekara tidak memberi keadilan kepada pekerja atau pengugat.

“Yang mana gugatan tersebut sebelumnya sudah didaftarkan dengan nomor perkara: 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk, dan menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Catur Sentosa Adi Prima, yang dialami oleh ketiga penggugat, yakni Ferry Hastian (Penggugat I), Edi Cahyadi (Penggugat II) dan Bambang Sumantri (Penggugat III),”ujar Burhayan.

Dan,”berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A yang tidak adil terhadap Pekerja, oleh sebab itu penggugat mengajukan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung,”ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhayan, memambahkan menurut kami, Hakim salah menafsirkan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhadap putusan tersebut, karena pekerja sudah secara terus menerus bekerja di perusahaan oleh karena itu apabila pekerja sudah bekerja melampaui batas UU Cipta Kerja, maka maksimal 3 tahun, pekerja di nyatakan sebagai Pekerja Tetap oleh karena itu putusan Pekara 21/pdt.sus-Phi/2025/PN Tjk karena akibat putusan tersebut, untuk mencari keadilan pekerja mengajuhkan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Dan nantinya,”Kami berharap kepada Mahkamah Agung, melalui upaya Hukum Kasasi, dapat memeriksa kembali dan membatalkan putusan tersebut, serta menjatuhkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel
Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal
Ketua Yayasan “Indonesia Terang Benderang” Batunadua Jae Diduga Ajang Korupsi Dari Program MBG !
PENERIMAAN TERPADU ANGGOTA POLRI TA. 2026 DIBUKA – PENDAFTARAN 09-30 MARET, GRATIS DAN ONLINE!
TMMD ke-127 Banyuasin Ditutup, Danrem 044/Gapo : Wujud Nyata Gotong Royong TNI dan Rakyat
Penerimaan Polri Dibuka, Polsek Siantar Selatan Sosialisasi Penerimaan Polri T.A 2026 di SMK Parbina Nusantara

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:01 WIB

Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:16 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:31 WIB

Ketua Yayasan “Indonesia Terang Benderang” Batunadua Jae Diduga Ajang Korupsi Dari Program MBG !

Berita Terbaru