Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja, Kuasa Hukum Pekerja.Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung

- Penulis

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Terkait Putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A yang tidak adil terhadap Pekerja, melalui Kuasa Hukum Penggugat, Burhayan, SH.,M.H., dan Marihot D. Saing, S.H.,M.Hum dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum DEWANTARA Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang, mengatakan kepada awak media, Minggu (30/11/25), bahwa kami tidak sependapat atas putusan tersebut karena pekara tidak memberi keadilan kepada pekerja atau pengugat.

“Yang mana gugatan tersebut sebelumnya sudah didaftarkan dengan nomor perkara: 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk, dan menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Catur Sentosa Adi Prima, yang dialami oleh ketiga penggugat, yakni Ferry Hastian (Penggugat I), Edi Cahyadi (Penggugat II) dan Bambang Sumantri (Penggugat III),”ujar Burhayan.

Dan,”berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A yang tidak adil terhadap Pekerja, oleh sebab itu penggugat mengajukan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung,”ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhayan, memambahkan menurut kami, Hakim salah menafsirkan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhadap putusan tersebut, karena pekerja sudah secara terus menerus bekerja di perusahaan oleh karena itu apabila pekerja sudah bekerja melampaui batas UU Cipta Kerja, maka maksimal 3 tahun, pekerja di nyatakan sebagai Pekerja Tetap oleh karena itu putusan Pekara 21/pdt.sus-Phi/2025/PN Tjk karena akibat putusan tersebut, untuk mencari keadilan pekerja mengajuhkan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Dan nantinya,”Kami berharap kepada Mahkamah Agung, melalui upaya Hukum Kasasi, dapat memeriksa kembali dan membatalkan putusan tersebut, serta menjatuhkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stop Buang Anggaran! Sekda Muba Gandeng BPKP, Siap ‘Babat’ Program Formalitas di 2026 ​
PST Laporkan Dugaan KKN Dana APBN di Lingkungan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Palembang, Madrasah Aliyah Negeri I Ogan Ilir, Madrasah Aliyah Negeri I Muara Enim, Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin, dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Prabumulih ke Kejati Sumsel
Rutan Kelas I Palembang Gandeng Dukcapil, Warga Binaan Lakukan Perekaman KTP Elektronik
Bupati Palas Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke -XXX
Khidmat Tasyakuran HBP ke-62, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Komitmen Pemasyarakatan
Kapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMA Sultan Agung, Jauhi Narkoba
Respon Laporan Warga, Polsek Tebing Tinggi Cek Lokasi Sabung Ayam di Penggalangan
Pemusnahan Barang Bukti Rutan Kelas I Palembang, Wujud Komitmen Bersih dari Barang Terlarang di HBP ke-62

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:07 WIB

Stop Buang Anggaran! Sekda Muba Gandeng BPKP, Siap ‘Babat’ Program Formalitas di 2026 ​

Senin, 27 April 2026 - 09:16 WIB

PST Laporkan Dugaan KKN Dana APBN di Lingkungan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Palembang, Madrasah Aliyah Negeri I Ogan Ilir, Madrasah Aliyah Negeri I Muara Enim, Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin, dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Prabumulih ke Kejati Sumsel

Senin, 27 April 2026 - 09:04 WIB

Rutan Kelas I Palembang Gandeng Dukcapil, Warga Binaan Lakukan Perekaman KTP Elektronik

Senin, 27 April 2026 - 08:12 WIB

Bupati Palas Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke -XXX

Senin, 27 April 2026 - 07:50 WIB

Khidmat Tasyakuran HBP ke-62, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Komitmen Pemasyarakatan

Berita Terbaru