Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja, Kuasa Hukum Pekerja.Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung

- Penulis

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Terkait Putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A yang tidak adil terhadap Pekerja, melalui Kuasa Hukum Penggugat, Burhayan, SH.,M.H., dan Marihot D. Saing, S.H.,M.Hum dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum DEWANTARA Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang, mengatakan kepada awak media, Minggu (30/11/25), bahwa kami tidak sependapat atas putusan tersebut karena pekara tidak memberi keadilan kepada pekerja atau pengugat.

“Yang mana gugatan tersebut sebelumnya sudah didaftarkan dengan nomor perkara: 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk, dan menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Catur Sentosa Adi Prima, yang dialami oleh ketiga penggugat, yakni Ferry Hastian (Penggugat I), Edi Cahyadi (Penggugat II) dan Bambang Sumantri (Penggugat III),”ujar Burhayan.

Dan,”berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A yang tidak adil terhadap Pekerja, oleh sebab itu penggugat mengajukan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung,”ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhayan, memambahkan menurut kami, Hakim salah menafsirkan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhadap putusan tersebut, karena pekerja sudah secara terus menerus bekerja di perusahaan oleh karena itu apabila pekerja sudah bekerja melampaui batas UU Cipta Kerja, maka maksimal 3 tahun, pekerja di nyatakan sebagai Pekerja Tetap oleh karena itu putusan Pekara 21/pdt.sus-Phi/2025/PN Tjk karena akibat putusan tersebut, untuk mencari keadilan pekerja mengajuhkan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Dan nantinya,”Kami berharap kepada Mahkamah Agung, melalui upaya Hukum Kasasi, dapat memeriksa kembali dan membatalkan putusan tersebut, serta menjatuhkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Aduan 110, Polres Jember Amankan 21 Motor Balap Liar di Akses Bandara Notohadinegoro
Sarasehan Pencegahan Narkoba Di Guwang, TNI-Polri Dan Pecalang Bersinergi Jaga Keamanan
Dandim 1616/Gianyar Hadiri Pelantikan 26 Perbekel Serentak, Bupati Tekankan Tanggung Jawab dan Pelayanan Publik
Minggu Kasih di Gereja Santa Maria Ratu Rosari, Kapolres Gianyar Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Dan Jauhi Judi Online
Masuk Hari ke-24 Pemutihan Pajak, Samsat Bangil Pasuruan Diserbu Wajib Pajak
Sat Pamobvit Polres Gianyar Intensifkan Patroli Wisata, Jaga Keamanan Dan Kenyamanan Wisatawan
Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas  
Info Denpasar Seputar Putra-Putri Remaja, Kunker Dekranas dan Raker Posyandu Nasional

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polres Jember Amankan 21 Motor Balap Liar di Akses Bandara Notohadinegoro

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Sarasehan Pencegahan Narkoba Di Guwang, TNI-Polri Dan Pecalang Bersinergi Jaga Keamanan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Dandim 1616/Gianyar Hadiri Pelantikan 26 Perbekel Serentak, Bupati Tekankan Tanggung Jawab dan Pelayanan Publik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Minggu Kasih di Gereja Santa Maria Ratu Rosari, Kapolres Gianyar Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Dan Jauhi Judi Online

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Masuk Hari ke-24 Pemutihan Pajak, Samsat Bangil Pasuruan Diserbu Wajib Pajak

Berita Terbaru