Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja, Kuasa Hukum Pekerja.Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung

- Penulis

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Terkait Putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A yang tidak adil terhadap Pekerja, melalui Kuasa Hukum Penggugat, Burhayan, SH.,M.H., dan Marihot D. Saing, S.H.,M.Hum dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum DEWANTARA Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang, mengatakan kepada awak media, Minggu (30/11/25), bahwa kami tidak sependapat atas putusan tersebut karena pekara tidak memberi keadilan kepada pekerja atau pengugat.

“Yang mana gugatan tersebut sebelumnya sudah didaftarkan dengan nomor perkara: 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk, dan menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Catur Sentosa Adi Prima, yang dialami oleh ketiga penggugat, yakni Ferry Hastian (Penggugat I), Edi Cahyadi (Penggugat II) dan Bambang Sumantri (Penggugat III),”ujar Burhayan.

Dan,”berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A yang tidak adil terhadap Pekerja, oleh sebab itu penggugat mengajukan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung,”ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhayan, memambahkan menurut kami, Hakim salah menafsirkan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhadap putusan tersebut, karena pekerja sudah secara terus menerus bekerja di perusahaan oleh karena itu apabila pekerja sudah bekerja melampaui batas UU Cipta Kerja, maka maksimal 3 tahun, pekerja di nyatakan sebagai Pekerja Tetap oleh karena itu putusan Pekara 21/pdt.sus-Phi/2025/PN Tjk karena akibat putusan tersebut, untuk mencari keadilan pekerja mengajuhkan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Dan nantinya,”Kami berharap kepada Mahkamah Agung, melalui upaya Hukum Kasasi, dapat memeriksa kembali dan membatalkan putusan tersebut, serta menjatuhkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah–Akademisi–Petani Jadi Kunci Atasi Ketergantungan Impor Pangan Pemerintah–Akademisi–Petani Jadi Kunci Atasi Ketergantungan Impor Pangan
Hj.Caridah M.Pd Harapan! Terwujud: 65 Tenaga Honorer Satpol PP Brebes Resmi Jadi P3K
SIGAP DAN PEDULI: Caridah M.Pd, Kasatpol PP Brebes Baru Sehari Menjabat, Langsung Tangani Musibah Kebakaran
Kendaraan Motor Listrik Lebih Mahal Dibandingkan Premium, Berikut Disampaikan
Berkah Berbagi: Mushola Baru, Harapan Baru
Berkah Berbagi: Mushola Baru, Harapan Baru
Harapan Baru bagi 4.365 P3K Paruh Waktu Brebes: Bupati Tekankan Kepastian dan Kualitas Pelayanan
Usut Tuntas Dugaan KKN Kegiatan Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Muba, Massa GLSS Minta Kejati Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 15:18 WIB

Terkait Putusan PHI Pada PN Tanjung Karang Kelas 1A Yang Tidak Adil Terhadap Pekerja, Kuasa Hukum Pekerja.Akan Mengajuhkan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung

Minggu, 30 November 2025 - 08:54 WIB

Kolaborasi Pemerintah–Akademisi–Petani Jadi Kunci Atasi Ketergantungan Impor Pangan Pemerintah–Akademisi–Petani Jadi Kunci Atasi Ketergantungan Impor Pangan

Minggu, 30 November 2025 - 05:14 WIB

Hj.Caridah M.Pd Harapan! Terwujud: 65 Tenaga Honorer Satpol PP Brebes Resmi Jadi P3K

Minggu, 30 November 2025 - 05:11 WIB

SIGAP DAN PEDULI: Caridah M.Pd, Kasatpol PP Brebes Baru Sehari Menjabat, Langsung Tangani Musibah Kebakaran

Minggu, 30 November 2025 - 04:38 WIB

Kendaraan Motor Listrik Lebih Mahal Dibandingkan Premium, Berikut Disampaikan

Berita Terbaru