GarudaXpose.com | Kabupaten Tangerang – Proyek pembangunan peningkatan PSU permukiman berupa paving block di Jalan Lingkungan RW 005 Perumahan Vila Balaraja, Desa Saga, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Temuan itu diperoleh tim awak media saat melakukan kontrol lapangan, Jumat (28/11/2025).
Saat peninjauan, terlihat seorang pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Padahal, K3 merupakan standar wajib di sektor konstruksi untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kerugian material. Penggunaan APD, prosedur kerja aman, pengawasan teknis, serta mitigasi risiko sudah diatur jelas dalam ketentuan pemerintah, termasuk PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 Konstruksi.
Tujuan utama penerapan K3 dalam proyek konstruksi antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mencegah kecelakaan kerja, termasuk risiko jatuh dan bahaya penggunaan alat.
Melindungi pekerja, sehingga kegiatan berjalan aman dan terkendali.
Meningkatkan produktivitas, karena kondisi kerja yang aman membuat pekerja lebih fokus.
Mematuhi regulasi pemerintah, guna memastikan proyek berjalan sesuai standar nasional.
Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Tim awak media juga menemukan bahwa papan proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat kurangnya transparansi, karena informasi tersebut seharusnya tertera dalam papan KIP (Keterbukaan Informasi Publik), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Pengawasan Lemah, Pekerja dan Aparat Wilayah Mengaku Tidak Tahu
Kejanggalan makin menguat ketika tim awak media mencoba meminta keterangan di lokasi. Salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan:
> “Saya tidak tahu apa-apa tentang proyek ini, tidak tahu siapa pelaksana dan pengawasnya. Coba tanya pak RW.”
Namun saat awak media mendatangi RW 005, ia justru memberikan jawaban serupa:
> “Saya hanya penerima bantuan jalan dari pemerintah. Untuk pengawas atau pelaksana saya tidak tahu.”
Konfirmasi serupa juga diberikan pihak RT melalui sambungan chat/telepon. RT mengaku hanya sebagai penerima manfaat dan kembali mengarahkan kepada RW.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya saling lempar tanggung jawab, sehingga pengawasan proyek patut dipertanyakan.
Sorotan dari Media Center Jayanti (MCJ)
Menanggapi temuan itu, Bonai selaku Ketua Media Center Jayanti (MCJ) menyayangkan lemahnya transparansi dan minimnya pengawasan dalam proyek yang bersumber dari uang pajak masyarakat tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan informasi pada papan proyek, tidak digunakannya APD, serta tidak adanya pihak yang mengaku memahami pelaksanaan proyek menjadi indikasi serius perlu adanya evaluasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan.
(Spi)














