Ada Apa Dengan Satpol PP?, Pelaku Pendiri Bangunan Terkesan Sepelekan Teguran dari Trantib Kecamatan Neglasari

- Penulis

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Pembangunan diwilayah Kota Tangerang acap kali tanpa mengantongi izin PBG,namun berani mendirikan bangunan ruko disamping kantor Kecamatan Neglasari dan tidak jauh dari kantor tersebut berdiri juga bangunan yang peruntukannya sebagai gudang.namun Satpol PP Kota Tangerang Terkesan Tutup Mata Terhadap Pembangunan tersebut. Kamis (13/11/2025)

Tim investigasi media mendatangi pihak Kasi Trantib Kecamatan Neglasari untuk mengonfirmasi perihal pembangunan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Hari dan Saiman selaku perwakilan dari Trantib memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak pemilik bangunan, namun tidak dihiraukan hingga saat ini.

“Kami sudah memberikan surat teguran dua kali. Namun, sampai saat ini pihak pelaksana proyek belum juga menindaklanjuti. Kami hanya bisa memberikan laporan dan pengaduan. Untuk penindakan lebih lanjut, itu merupakan kewenangan Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah,” Ujar Saiman kepada tim media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, PBG merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan baru maupun bangunan yang direnovasi. Dokumen tersebut berfungsi memastikan kesesuaian bangunan dengan standar teknis, tata ruang, dan keselamatan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Adapun bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan antara lain:

Peringatan tertulis,

Pemberhentian sementara pelaksanaan pembangunan.

Hingga pembongkaran bangunan apabila pelanggaran terus berlanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang, khususnya Kabid Garkumda, belum memberikan tanggapan atau langkah konkret terkait pembangunan ruko tanpa PBG tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan penggiat sosial.apakah aparat penegak Perda benar-benar menjalankan fungsinya?atau ada dugaan suap antara sipemilik bangunan dengan sang penegak Perda?

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag Kabupaten Tangerang Berbagi Takjil, 250 Anak Yatim Terima Program THR Ramadan
Jembrana Gelar Rakor Besar Lintas Sektoral Bahas Pembangunan Strategis
Afiliasi wartawan probolinggo Raya (AWPR) Serahkan Al-Qur’an Ke Masjid Al-Falah, Empat Mushola satu TPQ
Cegah LPG Langka, Wabub Banyuwangi Sidak Agen Pangkalan
Bupati Lumajang Izinkan ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik, Operasional Ditanggung Pribadi
Gubernur Koster Inginkan Bali Tetap Aman dan Kondusif
Karya Terbaik STT Se-Jembrana Adu Kreativitas 
Rakyat Mengeluh Jalan Rusak di Madina, Bobby Afip Nasution Justru Malah Sibuk Lantik 11 Pejabat Eselon II” Garudaxpose.com l Medan (Sumut)–

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:36 WIB

Kemenag Kabupaten Tangerang Berbagi Takjil, 250 Anak Yatim Terima Program THR Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:39 WIB

Afiliasi wartawan probolinggo Raya (AWPR) Serahkan Al-Qur’an Ke Masjid Al-Falah, Empat Mushola satu TPQ

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:30 WIB

Cegah LPG Langka, Wabub Banyuwangi Sidak Agen Pangkalan

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bupati Lumajang Izinkan ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik, Operasional Ditanggung Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:57 WIB

Gubernur Koster Inginkan Bali Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terbaru