Ada Apa Dengan Satpol PP?, Pelaku Pendiri Bangunan Terkesan Sepelekan Teguran dari Trantib Kecamatan Neglasari

- Penulis

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Pembangunan diwilayah Kota Tangerang acap kali tanpa mengantongi izin PBG,namun berani mendirikan bangunan ruko disamping kantor Kecamatan Neglasari dan tidak jauh dari kantor tersebut berdiri juga bangunan yang peruntukannya sebagai gudang.namun Satpol PP Kota Tangerang Terkesan Tutup Mata Terhadap Pembangunan tersebut. Kamis (13/11/2025)

Tim investigasi media mendatangi pihak Kasi Trantib Kecamatan Neglasari untuk mengonfirmasi perihal pembangunan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Hari dan Saiman selaku perwakilan dari Trantib memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak pemilik bangunan, namun tidak dihiraukan hingga saat ini.

“Kami sudah memberikan surat teguran dua kali. Namun, sampai saat ini pihak pelaksana proyek belum juga menindaklanjuti. Kami hanya bisa memberikan laporan dan pengaduan. Untuk penindakan lebih lanjut, itu merupakan kewenangan Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah,” Ujar Saiman kepada tim media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, PBG merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan baru maupun bangunan yang direnovasi. Dokumen tersebut berfungsi memastikan kesesuaian bangunan dengan standar teknis, tata ruang, dan keselamatan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Adapun bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan antara lain:

Peringatan tertulis,

Pemberhentian sementara pelaksanaan pembangunan.

Hingga pembongkaran bangunan apabila pelanggaran terus berlanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang, khususnya Kabid Garkumda, belum memberikan tanggapan atau langkah konkret terkait pembangunan ruko tanpa PBG tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan penggiat sosial.apakah aparat penegak Perda benar-benar menjalankan fungsinya?atau ada dugaan suap antara sipemilik bangunan dengan sang penegak Perda?

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi
APAK (aliansi pemuda anti korupsi) Soroti Dugaan PPK Tak Bersertifikat LKPP di Sejumlah Daerah Jawa Barat, Desak Audit Menyeluruh
Bapperida Brebes Gelar Bimtek Inovasi Daerah 2026, Puluhan Inovasi Strategis Bupati Brebes Jadi Penggerak Pembangunan.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa

Berita Terbaru