LUMAJANG, GARUDAXPOSE.COM | Hujatan terhadap profesi wartawan di media sosial akhir-akhir ini mendapat sorotan serius dari Forum Jurnalis Independent (FORJI) Lumajang.
Penasehat Hukum FORJI, Hisbullah Huda, S.H., M.H., C.Med, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang IKADIN Lumajang, menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang.
IKADIN Lumajang adalah singkatan dari Ikatan Advokat Indonesia Cabang Lumajang. IKADIN sendiri merupakan organisasi profesi sekaligus wadah bagi para pengacara atau advokat di Indonesia. Di tingkat kabupaten, kepengurusannya disebut sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“UU Pers bukan sekedar aturan. Di dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ada ancaman pidananya. Pasal 18 menyebutkan, siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” tegas Hisbullah Huda.
Wartawan FORJI Profesional dan Terverifikasi
Menurutnya, wartawan yang tergabung di FORJI bekerja secara profesional, karya jurnalisnya berdasarkan fakta dan narasumber yang bisa dipertanggungjawabkan setiap apa yang disampaikan kepada wartawan anggota FORJI.
“Setiap pengaduan masyarakat, pasti ditindaklanjuti dengan investigasi ke berbagai sumber sebelum dijadikan sebuah berita dan di posting di medianya anggota FORJI. Anggota FORJI dari berbagai media nasional maupun regional dan lokal dan berbadan hukum nasional sesuai UU PERS No. 40 Tahun 1999,” jelasnya, pada awak media ini, Jum’at (23/10/2026).
Virus Pungli Sudah Masuk Ke Semua Lini, Korbannya Tetap Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Hisbullah Huda juga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya praktik pungutan liar.
“Virus pungli sudah masuk ke berbagai lini di pemerintahan, pendidikan dan sebagainya, dan hal itu sudah dianggap hal biasa. Ini sangat berbahaya,” ungkapnya.
“Yang menjadi subyek atau korban tetap masyarakat. Masyarakat yang seharusnya dilayani, malah menjadi korban dari oknum yang menyalahgunakan wewenang,” lanjutnya.
Menurut Ketua DPC IKADIN Lumajang tersebut, disinilah peran media sebagai fungsi kontrol menjadi sangat vital.
“Di sinilah media sebagai fungsi kontrol oknum-oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya hanya untuk memperkaya diri atau untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Tanpa media, masyarakat tidak akan tahu,” tegas Hisbullah.
Harapan Kepada APH
Hisbullah berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar setiap ada Dumas (Pengaduan Masyarakat) harus diproses secara hukum.
“Saya berharap pada APH agar setiap ada Dumas harus di proses secara Hukum agar kedepan berkurang para koruptor dan oknum pejabat yang pungli dengan berbagai kedok. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan begitu saja,” harapnya.
Jurnalis Kawal Uang Rakyat
Sementara itu, Ketua Umum FORJI Lumajang, Bawon Sutrisno, S.Sos menyikapi fenomena pandangan miring terhadap wartawan.
“Jurnalis adalah profesi mulia, bekerja tidak mengenal waktu, semata-mata agar publik bisa mengetahui dari tulisan seorang jurnalis tentang penggunaan anggaran negara seperti Dana BOS dari pemerintah pusat, BPOPP dari pemerintah provinsi untuk SMA/SMK/ALIYAH Negeri, juga untuk SDN dan SMPN, juga APBD dan DANA DESA (DD),” ujar Bawon.
FORJI menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan Hak Jawab dan mengadu ke Dewan Pers, bukan menghujat profesi di medsos.














