Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.COM, Jakarta – Informasi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan sertipikat, tetapi juga mencakup gambaran letak dan bentuk bidang tanah serta nilai tanah di suatu wilayah. Informasi tersebut dapat masyarakat telusuri melalui Bhumi ATR/BPN, platform peta digital yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dapat diakses melalui bhumi.atrbpn.go.id.

“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026), di Jakarta.

Salah satu informasi yang bisa diperoleh melalui Bhumi ATR/BPN adalah peta bidang tanah, yang menampilkan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Selain itu, tersedia informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memberikan gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan. Bhumi ATR/BPN juga menyediakan data 3D satuan rumah susun (strata title), berupa visualisasi unit rusun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia, serta informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang tersedia dalam Bhumi ATR/BPN dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh masyarakat umum, namun juga oleh pemerintah dan kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial untuk mendukung kegiatan maupun perencanaan wilayah. Ketersediaan informasi ini sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami fungsi dan batasan informasi yang ditampilkan pada Bhumi ATR/BPN. Peta digital tersebut jadi sarana untuk menelusuri informasi geospasial, namun tidak menggantikan sertipikat tanah maupun menjadi penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.

“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Hendy Pranobowo.

Apabila bidang tanah belum terpetakan atau terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni _Hotline_ WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

Dengan memahami fungsi serta batasan informasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat menggunakan platform Bhumi ATR/BPN secara tepat dan mengetahui langkah lanjutan ketika membutuhkan informasi pertanahan yang bersifat resmi. “Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy Pranobowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Wapres Lira Desak KPK Periksa Dugaan Aliran Dana 480 Miliar, Gus Ipul dan Juri Ardiantoro Harus Klarifikasi: Hukum Jangan Tunduk Pada Kekuasaan
FAI Apresiasi Kemitraan Strategis Taiwan-Indonesia
Pangkogabwilhan II Hadiri Puncak HUT TNI Ke-81
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
KPK RI Beri Penghargaan Bali Terkait Keaktifan Dukung SPI
Ketum PB Mathla’ul Anwar Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jenderal Dudung Sebagai Menko Polkam
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:16 WIB

Wapres Lira Desak KPK Periksa Dugaan Aliran Dana 480 Miliar, Gus Ipul dan Juri Ardiantoro Harus Klarifikasi: Hukum Jangan Tunduk Pada Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:05 WIB

FAI Apresiasi Kemitraan Strategis Taiwan-Indonesia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Pangkogabwilhan II Hadiri Puncak HUT TNI Ke-81

Berita Terbaru