Garudaxpose.com, Kabupaten Tangerang — Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyerahkan delapan sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset jalan tol yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II dan ditujukan kepada Pengadaan Jalan Tol Wilayah I.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Tunggal Cahyo Adi, beserta tim. Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan sertipikasi aset negara, khususnya untuk pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional pada ruas Jalan Tol Tangerang–Merak.
Acara diawali dengan sambutan Kepala KPKNL Tangerang II, Desak Putu Jeny, Kepala Kanwil DJKN Provinsi Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Dalam sambutannya, para pimpinan menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Harison Mocodompis menegaskan bahwa sertipikasi aset tanah merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum. Menurutnya, manfaat sertipikasi tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga memiliki dampak terhadap perekonomian dan mendukung pembangunan nasional.
“Kalau hari ini kita masih berpikir bahwa mengerjakan sertipikasi hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai instansi yang mengelola tanah, maka levelnya sudah naik. Sertipikat is a must, sertipikat wajib. Tidak boleh kita tidak lakukan,” tegas Harison.
Dalam kegiatan tersebut, secara keseluruhan terdapat 36 sertipikat yang diperuntukkan bagi aset berupa gedung serta lahan untuk pembangunan jalan nasional dan jalan tol. Adapun delapan sertipikat yang diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mencakup aset tanah dengan luas total 161.414 m² dan estimasi nilai sebesar Rp25.529.316.000.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi aset negara, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga dan mengamankan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional.















