Cegah Eskalasi Massa, 495 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Blokade Jalan PT Kalijeruk Baru Lumajang, 2 Provokator Ditangkap

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG,GARUDAXPOSE.COM | Polres Lumajang mengerahkan 495 personel gabungan untuk mengantisipasi eskalasi massa dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif dalam penanganan aksi blokade akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (7/10/2026).

Pengamanan tersebut dilakukan menyusul aksi penutupan akses jalan yang telah berlangsung kurang lebih satu pekan dan berdampak terhadap mobilitas warga serta aktivitas operasional perkebunan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya menurunkan kekuatan penuh dengan dukungan personel BKO dari sejumlah Polres jajaran dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa negara hadir dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif. Pengamanan ini betul-betul kami siapkan guna mengantisipasi eskalasi massa dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami menurunkan kekuatan yang diperlukan dengan tetap mengedepankan sifat humanis dan persuasif juga tindakan yang terukur,” ujar AKBP Riki Yariandi di lokasi.

DUA PROVOKATOR DIAMANKAN

Dalam penanganan aksi tersebut, polisi juga melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga menjadi provokator aksi pemblokadean.

Hasilnya, dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemblokadean akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru berhasil diamankan Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator yang diduga menjadi dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru,” tegas Riki Yariandi.

Menurut Kapolres, aksi blokade tersebut telah berlangsung kurang lebih satu minggu. Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga berkaitan dengan tuntutan untuk mendapatkan respons perusahaan mengenai permintaan CSR dan kerja sama lahan plasma.

Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

“Saat ini masih ada yang kami kejar,” tegasnya.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa portal yang digunakan untuk melakukan penutupan akses jalan. Portal tersebut kemudian dibongkar oleh pihak perkebunan dengan pengamanan ketat aparat.

JERAT PASAL 321 KUHP BARU – ANCAMAN 15 TAHUN

Kapolres menegaskan, penyampaian aspirasi maupun tuntutan harus dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan hukum. Pemblokadean jalan secara sepihak hingga mengganggu mobilitas masyarakat dan aktivitas umum tidak dapat dibenarkan.

“Setiap penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru mengganggu kepentingan masyarakat maupun aktivitas umum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 321 KUHP Baru terkait tindakan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum.

Kapolres menjelaskan, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana yang lebih berat apabila perbuatan tersebut menimbulkan akibat serius.

“Merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum yang mendatangkan bahaya itu diancam pidana penjara 7 sampai 9 tahun. Jika membahayakan, menyebabkan luka berat dan sampai meninggal dunia, bisa diancam pidana penjara sampai 12 sampai 15 tahun. Jelas itu undang-undangnya ada,” jelasnya.

Polres Lumajang memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pemblokadean tersebut.

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan yang mengganggu keamanan, ketertiban dan kepentingan masyarakat. Namun seluruh tindakan kepolisian tetap dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum, dan sampai saat ini Polres Lumajang masih mengejar para pelaku pemblokadean jalan yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKBP Riki Yariandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Turun Amankan Pembongkaran Blokade Jalan di PT Kali Jeruk Lumajang, Cegah Bentrok Warga dengan Perusahaan
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?
Lima Hari Menyisir Laut, Tim SAR Temukan Penyelam Hilang di Perairan Paiton
BONGKAR! Kedok Kelas Prestasi Rp350 Ribu di SMAN 1 Lumajang: BOS Pusat Cair, BPOPP Provinsi Triliunan, Kok Masih Pungut Wali Murid?
Ketum PB Mathla’ul Anwar Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jenderal Dudung Sebagai Menko Polkam
SIAGA SEMERU MEMANAS: 25 Letusan & 14 Tremor Harmonik Guncang Mahameru, PVMBG: Jangan Aktivitas di Radius 5 KM!
Viral Aduan Wali Murid di IG @moodpendidikan.co – Kepala SMAN 1 Lumajang Undang FORJI, Diskusi Panas di Ruang Kepsek Soal Ancer-Ancer Kelas Prestasi Rp350 Ribu
Truk Colt Diesel Hantam Fuso di Tol Probolinggo, Pengemudi Luka

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Cegah Eskalasi Massa, 495 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Blokade Jalan PT Kalijeruk Baru Lumajang, 2 Provokator Ditangkap

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Polri Turun Amankan Pembongkaran Blokade Jalan di PT Kali Jeruk Lumajang, Cegah Bentrok Warga dengan Perusahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Lima Hari Menyisir Laut, Tim SAR Temukan Penyelam Hilang di Perairan Paiton

Minggu, 4 Oktober 2026 - 02:22 WIB

BONGKAR! Kedok Kelas Prestasi Rp350 Ribu di SMAN 1 Lumajang: BOS Pusat Cair, BPOPP Provinsi Triliunan, Kok Masih Pungut Wali Murid?

Berita Terbaru