Garudaxpose.com | Bali – Polres Gianyar pada Selasa 29 September 2026 bertempat di Aula Bhara Daksa Polres Gianyar menggelar press conference hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terdiri dari Curanmor, Curat dan Cusa oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar dan Polsek jajaran selama bulan September 2026 dihadiri Kapolres Gianyar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, Kasi Humas Polres Gianyar, Kanit Reskrim Polsek jajaran yang menangani pengungkapan kasus.
Kapolres Gianyar, AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP. M. Guruh Firmansyah S, S.Tr.K., S.I.K., M.H dan Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda. Gusti Ngurah Suardita, S.H mengatakan, jumlah kasus yang berhasil diungkap 30 kasus termasuk kasus pencurian yang melibatkan WNA di Ubud yang sempat viral dengan jumlah tersangka 33 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H menjelaskan, TKP curat di villa, hotel, warung dan pemukiman. Cusa TKP di warung, pemukiman, jalan raya, hotel, bar/resto dan cafe. Modus operandi pelaku curanmor menggunakan kunci palsu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 unit mobil, 23 Unit SPM, 10 Buah HP, 1 barang elektronik, 4 buah tabung gas dan uang tunai Rp.Rp. 18.273.000,- dan 600 USD.
Lanjut AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H menyatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka curanmor pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pasal yang disangkakan kepada tersangka curat pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pengungkapan pencurian yang melibatkan WNA ini adalah Dasar : LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLSEK UBUD/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tanggal 23 September 2026 waktu kejadian pada Rabu tanggal 16 September 2026, sekitar pukul 17.37 Wita. TKP di depan Toko Mamita Jalan Monkey Forest Nomor 71, Lingkungan Ubud Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Korban IS (32) warga negara Algerienne, saat ini tinggal di Yoga Ubud Villa, Lingkungan Taman Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H mengatakan, tersangka Muh S (36) warga negara Pakistani, Z I (37) warga negara Iran. Modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban kejadian terjadi pada Rabu 16 September 2026, saat korban yang merupakan warga negara asing I.S dan istri nya M.D jalan – jalan di wilayah ubud, sekitar pukul 17.37 Wita ketika korban bersama istrinya di depan Toko Mamita Jalan Monkey Forest bertemu dengan seorang laki – laki dan perempuan yang tidak dikenal, mereka menghentikan korban dan bertanya dari mana korban.
“Saat itu korban mengatakan bahwa korban tinggal di Aljazair, dan laki – laki tersebut mengatakan bahwa dia tinggal di Turki, tetapi dari aksennya, korban bisa tahu dia orang Arab, laki – laki tersebut berbicara bahasa Arab, seperti halnya perempuan yang bersamanya. Kemudian dia mengatakan kepada korban bahwa dia akan melakukan perjalanan ke Aljazair dan ingin tahu mata uang apa yang digunakan di sana, korban mengatakan kepadanya bahwa dia bisa menggunakan mata uang Euro dan menukarkannya dengan mata uang Dinar Aljazair,” kata AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H.

AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H menjelaskan, saat itu laki – laki tersebut meminta korban untuk menunjukkan kepadanya seperti apa bentuk mata uang Euro, dan ketika korban menunjukkan uang Euro sebesar 550 Euro yang ada di dalam dompet korban, saat itu dia mengambil dompet korban dengan alasan ingin melihat uang Euro, beberapa saat kemudian dia mengembalikan dompet korban tersebut kemudian pergi meninggalkan korban bersama dengan istri korban. Setelah mereka pergi korban merasa curiga, korban pun menghitung uang milik korban yang ada di dalam dompet dan ternyata benar bahwa uang Euro milik korban telah berkurang sebesar 150 euro. Korban minta tolong kepada petugas Toko Mamita untuk mengecek rekaman CCTV dan korban menemukan bahwa pelaku telah mencuri dari korban, yaitu pada saat laki – laki tersebut mengambil dompet milik korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar 150 EURO sekitar Rp.3.000.000,-.
AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan team Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar bersama unit Reskrim Polsek Ubud melakukan olah TKP, sebelumnya melakukan pemeriksaan dari keterangan saksi dan penyelidikan. Identifikasi kendaraan berangkat untuk mengejar mobil yang di duga digunakan oleh terduga pelaku, dari hasil register mobil tersebut alamat di Bekasi Jawa Barat, dari infomasi pemilik mobil bahwa mobil tersebut disewakan kepada orang asing, kemudian di perlihatkan foto orang asing yang menyewa mobil tersebut ternyata mirip dengan terduga pelaku, informasi kembali mobil tersebut berada di Kota Surabaya, sampai di Surabaya mobil tersebut pindah kembali ke Jawa Tengah. Selanjutnya team Polres Gianyar melakukan pengejaran ke daerah Blora Jawa Tengah untuk mencari keberadaan terduga pelaku, dari hasil penyelidikan team berhasil mengamankan terduga pelaku di Same Hotel Cepu Jalan Randu Blantung, RT.01/R.01, Mernung, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Setelah di interograsi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang pada tanggal 16 Sptember 2026 pukul 17.39 wita di depan Toko Mamita yang berlokasi di Jalan Monkey Forest Nomor 71, Lingkungan Ubud Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gianyar guna proses lebih lanjut,” tegas AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H.
AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H menyatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah topi warna hitam dengan tulisan portofino, satu buah tas selempang warna hitam merk Polo ASSN, satu buah baju kaos berkerah warna putih, satu buah jam tangan warna hitam merk G-Shock, satu pasang sepatu warna abu – abu tua merk NIKE, satu buah celana panjang warna abu – abu, satu unit mobil merk toyota calya tahun 2026 warna abu – abu metalik Nopol B 2412 KHD noka : MHKA6GK6JT090973 nosin : 3NRH994652 STNK atas nama Kamallia Nurfayanti Sari alamat Jalan Pramuka RT 004 RW 003 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi beserta kunci kontak, satu lembar uang pecahan 100 USD, dua puluh delapan lembar uang pecahan 1 USD, satu lembar uang pecahan Rp.100.000,-, tiga lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, satu lembar uang pecahan Rp. 20.000,-, lima lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, satu buah Handphone merk Samsung Galaxy A15 warna Biru Gelap, satu buah celana panjang warna biru muda, satu buah baju kemeja lengan panjang warna biru, satu pasang sepatu merk puma warna biru navy, atu buah tas selempang warna hitam, satu buah Handphone merk Iphone 16 Pro Max warna Putih Titanium tersangka dijerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H menyatakan, pengungkapan kasus pencurian pelaku OA (orang asing) di Tampasiring, Dasar : LP/B/16/IX/2026/SPKT/POLSEK TAMPAKSIRING/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tanggal 25 September 2026. Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 sekira pukul 04.30 Wita, TKP di kamar nomor 8 Villa Eden Estate, wilayah Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H mengatakan, korban I Kadek Gusnawa alamat Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Terduga pelaku Z.L.P asal Rusia, dan A.G warga negara Rusia masih dalam pencarian.
AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H menjelaskan, kronologis pada Rabu tanggal 23 September 2026 sekira pukul 04.30 Wita, 2 (dua) orang warga negara Rusia, yaitu Z.L ,P bersama seorang laki – laki bernama A.G datang ke Villa Eden Estate dan melakukan pencurian dua buah pernak – pernik dekorasi kamar yang terbuat dari resin, satu buah patung kecil yang digunakan sebagai hiasan dinding dan diletakkan pada kotak filing cabinet, satu buah bantal sofa, serta satu buah topeng yang sebelumnya di pasang/di pajang pada dinding kamar.
“Atas kejadian tersebut pihak Villa Eden Estate mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp3.000.000,- atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tampaksiring untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H.
AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil Honda Brio warna putih nomor polisi DK 1504 SV, satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, dokumen yang berkaitan dengan barang – barang yang diduga hilang, dua buah pernak – pernik dekorasi kamar yang terbuat dari resin, satu buah patung kecil yang digunakan sebagai hiasan dinding, satu buah bantal sofa, satu buah topeng yang sebelumnya dipasang/dipajang pada dinding kamar. “Pasal yang dijetat kepada tersangka yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Subsidair dan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H. @ (suriasih)















