Garudaxpose.com, Tapteng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial H (38) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
H diamankan petugas di sebuah toko sepatu yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait adanya dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seorang pria yang berada di lokasi. Petugas selanjutnya mengamankan H untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 gram bruto serta uang tunai sebesar Rp355.000.
Selain itu, polisi turut mengamankan 10 lembar plastik klip bening kosong, dua buah pipet berbentuk sendok, satu buah kaca pirex, serta satu set alat hisap.
Dari hasil pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial AC.
Atas keterangan tersebut, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang serta memastikan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Seluruh barang bukti bersama H kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Dp)













