Garudaxpose.com | Bali – Tertib berkendara di jalan raya dan mematuhi rambu lalu lintas adalah kunci utama untuk menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain.
Pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat sebelum berangkat beraktifitas, supaya selalu membawa SIM dan STNK yang sah dan aktif, bagi pemgendara kendaraan bermotor supaya menggunakan helm standar nasional SNI dan sabuk pengaman atau seatbelt untuk pengemudi kendaraan roda empat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres Bangli, AKP. I Nyoman Widantara, S.H seijin Kapolres Bangli kepada Garudaxpose pada Senin 28 September 2026 di kantornya mengatakan, pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat saat berkendara dilarang keras memainkan ponsel, dan mematuhi batas kecepatan maksimum dan jangan berkendara secara ugal – ugalan, karena hal tersebut membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
AKP. I Nyoman Widantara, S.H menjelaskan, bahwa pihaknya minta pengemudi untuk memasang pelat nomor polisi kendaraan standar kepolisian demi menjaga ketertiban lalu lintas, keamanan jalan raya dan kemudahan identifikasi kendaraan, secara hukum memasang pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor bersifat wajib, sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika tidak memasang pelat nomor TNKB resmi, pengendara bisa dikenakan sanksi denda atau kurungan.
“Menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya, dan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi. Jangan melawan arus dan taati semua rambu lalu lintas serta lampu pengatur jalan,” kata AKP. I Nyoman Widantara, S.H.

Kasat Lantas Polres Bangli, AKP. I Nyoman Widantara, S.H bersana Wartawan Garudaxpose Biro Bali.
Kasat Lantas AKP. I Nyoman Widantara, S.H menjelaskan, pihaknya menghimbau pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong karena bising dan melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum.
“Suara bising dari knalpot tidak standar mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kebisingan memicu hilangnya konsentrasi pengendara lain di jalan, suara bising sering kali menimbulkan keresahan dan gesekan antara pengemudi dan masyarakat,” kata AKP. I Nyoman Widantara, S.H.
AKP. I Nyoman Widantara, S.H menjelaskan, menggunakan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pelanggar dapat dikenai tindakan tilang hingga penyitaan kendaraan, dan denda serta hukuman kurungan.
Kasat Lantas Polres Bangli, AKP. I Nyoman Widantara, S.H aktif menghimbau para pelajar untuk mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas. Pihaknya minta pengendara maupun penumpang sepeda motor harus selalu memakai helm berstandar nasional, Pelajar di bawah umur 17 tahun atau yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi dilarang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Saat berkendara memastikan kendaraan dilengkapi STNK, spion, plat nomor serta menggunakan knalpot standar dan mematuhi rambu – rambu lalu lintas, tidak berboncengan melebihi kapasitas kendaraan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
“Saat berkendara supaya mentaati seluruh rambu – rambu lalu lintas, menggunakan lampu sein saat berbelok serta menjaga batas kecepatan,” tegas AKP. I Nyoman Widantara, S.H. @ (suriasih)













