GARUDAXPOSE.COM |BANYUWANGI — Aktivitas hiburan dengan sound system berkapasitas besar di wilayah Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Sejumlah pertanyaan muncul terkait izin kegiatan, tingkat kebisingan, batas waktu operasional, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan hiburan di lingkungan desa.
Istilah “diskotik masuk desa” maupun “diskotik berjalan di desa” merupakan kritik publik yang menggambarkan kekhawatiran terhadap kegiatan sound horeg yang dikemas dengan musik, tata cahaya, panggung dan pertunjukan malam.
Namun demikian, penyebutan tersebut tidak serta-merta berarti kegiatan tersebut merupakan diskotek secara hukum. Klasifikasi dan legalitas kegiatan perlu diperiksa berdasarkan bentuk kegiatan serta perizinan yang dimiliki penyelenggara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyuwangi Sudah Memiliki Ketentuan Sound System
Persoalan ini menjadi penting karena Banyuwangi telah memiliki kesepakatan Forkopimda mengenai kegiatan karnaval/pawai budaya dan penggunaan sound system.
Dalam dokumen resmi JDIH Banyuwangi, penggunaan sound system atau alat bunyi sejenis dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Penanggung jawab juga diwajibkan mengajukan izin batas ambang kebisingan kepada Dinas Lingkungan Hidup, memperoleh persetujuan tertulis kepala desa/lurah yang kemudian ditetapkan oleh Polsek, serta mengajukan perizinan kepada Kapolresta.
Pemkab Banyuwangi juga sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan sound system mencakup pembatasan volume di bawah 85 desibel, jumlah sound, serta ketentuan kendaraan pengangkut.
Bahkan pada pelaksanaan parade sound horeg di Kecamatan Genteng pada Agustus 2026, hasil kesepakatan panitia dan Forpimka juga diberitakan menerapkan batas volume 85 desibel dan kegiatan harus selesai sebelum pukul 22.00 WIB.
Pertanyaan Publik untuk Penyelenggara dan Pemerintah
Dengan adanya ketentuan tersebut, kegiatan sound horeg di Kaligondo layak mendapatkan klarifikasi secara terbuka apabila memang terdapat laporan atau pertanyaan masyarakat.
Beberapa hal yang perlu diperjelas antara lain:
1. Apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan/izin sesuai ketentuan?
2. Siapa penanggung jawab penyelenggara kegiatan?
3. Apakah tingkat kebisingan telah diukur sesuai ketentuan?
4. Sampai pukul berapa kegiatan berlangsung?
5. Apakah kegiatan tersebut termasuk karnaval, pawai budaya, pertunjukan musik atau bentuk hiburan lainnya?
6. Jika bersifat komersial, bagaimana legalitas usaha dan kegiatan tersebut?
7. Apakah pemerintah desa dan aparat terkait telah melakukan pengawasan?
Pertanyaan tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada persepsi maupun video yang beredar, tetapi dapat dikonfirmasi berdasarkan dokumen, izin, pengukuran kebisingan dan keterangan pihak yang berwenang.
Pemdes dan Aparat Diminta Beri Penjelasan
Media juga mendorong Pemerintah Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup serta kepolisian memberikan penjelasan apabila terdapat laporan masyarakat mengenai kegiatan tersebut.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai dasar legalitas pelaksanaannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Desa bukan wilayah tanpa aturan. Demikian pula sound horeg bukan berarti bebas dari ketentuan mengenai ketertiban, kebisingan, perizinan dan waktu kegiatan.
> “Kalau legal, jelaskan legalitasnya. Kalau terdapat pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas.”
GARUDAXPOSE.COM
AKURAT • BERIMBANG • BERANI TAJAM SESUAI DATA MENGUNGKAP FAKTA
Catatan redaksi: GarudaXpose.com tidak menyimpulkan kegiatan dalam foto tersebut ilegal. Status kepatuhan harus ditentukan melalui pemeriksaan izin, pengukuran kebisingan, waktu pelaksanaan, dan keterangan resmi pihak terkait.















