PST Dalam Waktu Dekat Akan Melaporkan SMP Negeri 1 Indralaya Melalui Aksi Damai di Kejati Sumsel

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam waktu dekat akan melaporkan SMP Negeri 1 Indralaya, Sumatera Selatan melalui aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) serta dugaan penggunaan Dana Bos, PSG Tahun 2020 s.d 2024.

Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi Sukirman Seketaris PST di Sekretariat PST jalan PSI Senayayan Kecamatan Gandus Palembang, Jum’at (03/10/25).

Dian HS mengatakan Pemerhati Situasi Terkini (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersamaan dengan itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bersamaan dengan ini kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dan juga Kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Indralaya, Schubungan dengan adanya indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Indikasi dugaan penyimpangan, penyalah gunaan Dana BOS dan PSG/PSB yang tidak sesuai peruntukannya, Pada Tahun 2020 s/d tahun 2024,

dengan Nilai Anggaran :

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 795.300.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 795.300.000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 795.300.000.00,-

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 795.300.000.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 800.993.462.00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar

Rp. 3.982.193.462.00,-

Dana PSG/PSB

Dengan Nilai Anggaran :

Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 643.470.000.00,-

Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 643.470.000.00,-

Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 643.470.000.00-

Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 648.810.000.00,-

Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 690.640.000,00,-

Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar

Rp. 3.269.860.000.00,-

Berdasarkan informasi dari beberapa Oknum Guru dilingkungan SMPN I Indaralaya, serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) bahwa pada realisasi penggunaan Dana BOS dan PSG Tahun 2020 s/d Tahun 2024 tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang terindikasi mengarah pada dugaan KKN. sebagaimana dimaksud diatas yang diduga tidak wajar dan patut diduga berpotensi terjadinya indikasi KKN, sebab dalam beberapa laporan atas kertas tersebut diduga terdapat beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Hal tersebut diperjelas dengan kesaksian dari beberapa Oknum Guru yang menjelaskan bahwa realisasi penggunaan Dana BOS dan PSG tersebut tidak Transparan dan tidak tepat guna, bahkan anggaran dan realisasi Dana BOS tersebut hanya diketahui oleh Oknum Kepala Sekolah dan Bendaharanya saja.

Serta adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMPN 1 Indralaya terkait penyediaan baju seragam sekolah dengan harga yang tidak transparan dan di gelembungkan, Padahal, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir Nomor 420/880/Sekr/Dikbud. 01/2025, yang merujuk pada Permendikbudristek RI Nomor 50 Tahun 2022, sudah jelas mengatur bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab wali murid. Sekolah dilarang mengoordinasi apalagi memaksa pembelian. Lebih tegas lagi, Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 420/1001/Skr/D/Kab-O1/2025 melarang segala bentuk pungli dalam penerimaan siswa baru.

Temuan yang kami dapatkan di lapangan bahwa setiap siswa ditarik biaya sekitar Rp 2,4 juta. Siswi bahkan dibebani biaya tambahan untuk jilbab dan perlengkapan lainnya.

Atas dugaan permasalahan diatas, kami sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan, untuk melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi ke Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun tuntutan kami Kantor Kejati Sumsel sbb ;

1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS PSG Tahun 2020 sd Tahun 2024.

2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan realisasi penggunaan dana BOS,PSG Tahun 2020 sd Tahun 2024, Serta Adanya Praktik dugaan Pungli Seragam Sekolah yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Indralaya, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana BOS.PSG Tahun 2020 sd Tahun 2024, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan dan mengusut tuntas dugaan Pungli yang di lakukan Oknum Sekolah yang menciderai Dunia Pendidikan tersebut, Apabila benar kenyataannya untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Dan,” kami (PST) berharap Kejati Sumsel agar segera menindaklanjuti temuan dan laporan kami ini, nantinya,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa
Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?
Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”
Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel
“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”
Badai Emas Pegadaian 2025 Resmi Diundi, Nasabah Syariah Raih Hadiah Paket Haji Plus
Bulan Januari Atau Februari Akan Dilakukan Rapat Terkait Pengelolaan Danau OPI, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
15 Ribu Karyawan Terancam PHK, DPRD Sumsel Diminta Fasilitasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:52 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:31 WIB

Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:24 WIB

Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:08 WIB

“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”

Berita Terbaru