GARUDAXPOSE.COM | LUMAJANG – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Kelas Prestasi berbayar Rp 350.000 per bulan di SMA Negeri 1 Lumajang semakin terang benderang. Bukti percakapan WhatsApp antara wartawan dengan Kepala SMAN 1 Lumajang, Agus, mengungkap adanya upaya lempar tanggung jawab ke Ketua Komite.
Sebelumnya, postingan di Instagram dengan judul “Mood Pendidikan di Instagram: SMAN 1 Lumajang dan Kelas Prestasi Jadi Sorotan” viral. Dalam postingan tersebut, wali murid mengeluhkan adanya kelas prestasi berbayar Rp 350.000/bulan, dengan rincian Rp 250.000 untuk kelas prestasi dan Rp 100.000 untuk study tour.
Kronologi pelapor yang diterima redaksi menyebutkan:
> “Sekolah membentuk kelas prestasi berbayar 350.000 perbulan… untuk mendatangkan guru ahli dari luar sekolah. Fungsi guru yang ada apa kalau harus mendatangkan guru dari luar tapi berbayar per anak 250.000?”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang janggal, pelapor menyebut pihak Dindik Jatim saat dikonfirmasi menyebut kelas tersebut sukarela, namun di lapangan muncul nominal pasti Rp 250.000 dan disertai nomor rekening Komite SMAN 1 Lumajang.
KONFIRMASI RESMI KE KEPSEK, INI JAWABANNYA:
Tim Forum Jurnalis Independen (FORJI) Lumajang kemudian melakukan konfirmasi resmi via WhatsApp kepada KS SMAN 1 Lumajang, Agus, pada Selasa (16/9) pukul 07.44 WIB dengan melampirkan link Instagram viral tersebut dan meminta tanggapan.
Pada pukul 09.08 WIB, KS Agus menjawab salam, dan pada pukul 09.09 WIB menjawab:
“Bisa komunikasi dg ketua komite SMAN 1 Lumajang”
Saat ditanya kapan bisa bertemu komitenya, KS Agus menjawab pada pukul 09.14 WIB: “Monggo dihubungi di unilu”
Ketika ditanya dengan siapa, KS Agus menyebut nama: “Dr. Eko”
Namun saat diminta nomor telepon Ketua Komite tersebut, KS Agus enggan memberikan dengan alasan:
“Sy blm berani sebelum ada ijin dr yg py no hp” (09.16 WIB)
Dan kembali mengarahkan wartawan untuk datang langsung: “Monggo langsung ke unilu” (09.17 WIB)
ANALISIS HUKUM: INI DUGAAN PUNGLI TERSTRUKTUR
Jawaban KS Agus tersebut menguatkan dugaan bahwa kelas prestasi berbayar itu memang ada, dan dikelola melalui komite. Padahal praktik tersebut dilarang keras:
1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dan (2): Komite sekolah hanya boleh menggalang SUMBANGAN, bukan PUNGUTAN. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak menentukan nominal dan jangka waktu. Jika ada nominal Rp 250.000 wajib per bulan, itu adalah PUNGUTAN.
2. Pergub Jatim No. 15 Tahun 2023 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan: Sumbangan tidak boleh untuk membiayai pembelajaran reguler di sekolah negeri. Kelas prestasi adalah bagian dari pembelajaran.
3. Permendikbud No. 50 Tahun 2022 & Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022: Sekolah negeri dilarang melakukan diskriminasi layanan pendidikan. Jika hanya yang bayar Rp 350.000 yang bisa masuk kelas prestasi dan dapat guru ahli, maka yang tidak mampu didiskriminasi.
4. Pidana Pungli: Jika terbukti ada paksaan, maka dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 jo UU Tipikor tentang pegawai negeri yang memaksa memberikan sesuatu, ancaman 4-20 tahun penjara.
Ketua Komite SMAN 1 Lumajang, Dr. Eko yang disebut berada di Unilu (Universitas Lumajang) hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.
Pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Lumajang juga didesak untuk turun tangan membatalkan kelas berbayar tersebut, karena SMA Negeri 1 Lumajang sudah dibiayai penuh oleh dana BOS, BPOPP Jatim, dan APBN.
> “Mohon up berita kami ini agar sekolah tersebut bisa membatalkan kelas tersebut,” pinta wali murid pelapor.
Redaksi memberikan hak jawab penuh kepada KS SMAN 1 Lumajang, Ketua Komite Dr. Eko, dan Dindik Jatim sesuai UU Pers No. 40/1999.















