GARUDAXPOSE.COM | LUMAJANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Lumajang, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus penegakan hukum terhadap perkara yang didominasi oleh tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lumajang, Rifqi Leksono, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Dr. Ristu Dermawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan tahap kedua yang digelar sepanjang tahun 2026.
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lumajang pada tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rifqi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 54 perkara yang telah diputus pengadilan tersebut, sebanyak 21 perkara merupakan kasus narkotika, 22 perkara Oharda, dan 11 perkara kategori TPUL
Rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup:
*Narkotika: Sabu seberat 36,52 gram dan 69.198 butir pil berbahaya berlogo Y.
* Senjata Tajam: 9 unit senjata tajam dari berbagai perkara kejahatan.
* Barang Bukti Lainnya: 115 item pendukung kejahatan seperti linggis, kunci T, pakaian, tas, dokumen, hingga plastik klip.
Rifqi menyoroti tingginya angka barang bukti obat-obatan terlarang dan narkotika yang dimusnahkan kali ini.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan masih maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.
Pemusnahan dilakukan dengan metode khusus yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti agar memastikan seluruh barang rampasan tersebut rusak total dan tidak dapat dipergunakan kembali.















