GarudaXpose.com | Kota Tangerang – Ketua LSM KPK Nusantara, Endang Supriatna alias Bung Eden, merasa geram karena surat resmi yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang pada 29 Oktober 2025 hingga kini belum mendapat tanggapan.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Flat Interaktif Panel Sekolah dan belanja anggaran pendidikan tahun 2025.
Menurut Bung Eden, proyek pengadaan Flat Interaktif Panel Sekolah Tahun 2024 senilai Rp43,1 miliar untuk 196 sekolah diduga sarat penyimpangan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bhumi Sinar Muara melalui sistem E-Purchasing, meski perusahaan tersebut berkualifikasi usaha kecil di SiKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dindik Kota Tangerang seharusnya patuh terhadap ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Paket proyek senilai Rp43 miliar semestinya diberikan kepada perusahaan berkualifikasi non kecil,” tegas Eden.
Hal senada disampaikan Order GM, Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH), yang menilai Dinas Pendidikan Kota Tangerang di bawah pimpinan Dr. Jamaluddin telah lalai dalam menjalankan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
> “Penyimpangan tersebut berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara yang besar. Aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan,” ujar Order GM.
Selain proyek pengadaan TV interaktif, tim LSM dan awak media juga menemukan kejanggalan pada belanja barang dan jasa Dindik Kota Tangerang tahun 2025, di antaranya:
SMPN 30 Kota Tangerang – Pengadaan mebel ruang laboratorium komputer senilai Rp106.599.900, belum direalisasikan meski sudah tercantum dalam pagu anggaran.
SMPN 23 Kota Tangerang – Pengadaan mebel sekolah (kursi dan meja belajar 324 set serta perabot lab) senilai Rp900.503.100, diduga tidak sesuai dengan nilai barang di lapangan.
SMPN 34 Kota Tangerang – Pengadaan mebel ruang laboratorium komputer sebesar Rp106.599.900 dan pengadaan alat pendingin (AC) sebesar Rp246.830.000.
Total keseluruhan mencapai Rp353.429.900. Berdasarkan hasil penelusuran media, beberapa paket belum terealisasi, sementara pejabat terkait, Bagio Dulah Komari (Kabid SMP Dindik Kota Tangerang), beralasan proyek tersebut dibatalkan karena efisiensi.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Publik kini menyoroti kinerja Dindik Kota Tangerang dan mendesak Inspektorat, BPK, dan KPK untuk meninjau kembali penggunaan dana pendidikan yang diduga menjadi ladang korupsi.
Apabila terbukti menyelewengkan dana negara, pejabat terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang belum memberikan tanggapan atas surat resmi yang dikirim oleh LSM KPK Nusantara.
(Spi)















