Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, JAKARTA, – Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial atau masyarakat terkait adanya dugaan tindakan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan Percetakan “Mau Print” yang berada di Jalan Kalibaru Timur No 270, Rt 003 Rw 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (26/06/2026).

Saya Marten(40) selaku karyawan yang mewakili para pekerja Percetakan “Mau Print” mau menyampaikan jika tidak semua berita yang beredar saat ini itu benar, tetapi kami mengakui juga kami ada perbuatan dari pihak kami yang salah dan terakit hal itu kami mohon maaf sebesar-besarnya dan kami siap bertanggung jawab.

Dengan adanya persolan ini, Sebab yang sebenarnya terjadi adalah dugaan pencurian plat cetak punya toko, yang terakumulasi mencapai Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh Juta rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut menurut Marten (40) sebagai salah satu karyawan percetakan “Mau Print” mengatakan, Mereka TS (24), MRJ (20), dan AS (19) berstatus karyawan kami yang setiap harinya beraktifitas di lokasi tersebut, dan kebetulan mereka ketahuan diduga mencuri alat milik percetakan berupa plat cetak yang harga kisaran kurang lebih Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh Juta rupiah),

Sehingga tidak bermaksud untuk melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan, dan pemerasan, kami pada saat itu hanya mengamankan saja agar mereka tidak kabur, dan mau bertanggung jawab untuk mengganti atau mengembalikan alat tersebut, dan kami punya bukti ada pengakuannya juga dari mereka, sehingga tidak seperti yang dituduhkan yang beredar di medsos.dan mereka masih dengan kondisi yang bebas berkomunikasi dan beraktifitas cuma dilarang untuk tidak boleh meninggalkan lokasi toko tersebut sampai mereka mau bertanggung jawab.

“Disini kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar mereka bisa ganti rugi kepada kami, sebelumnya sudah menyampaikan kepada keluarga mereka masing-masing tetapi salah respon.” Imbuh Marten saat dikonfirmasi pewarta, Sabtu (27/06/2026)

Advokat Yanto Nelson Nalle SH, MH, dari Firma hukum YNN & Partner sebagai Pendamping hukum para terduga juga Mengatakan, agar masyarakat tidak mudah terbawa opini yang di bangun sepihak.

Dan untuk saat ini juga pihak percetakan sedang menjani proses hukum yang dituduhkan, kita sebagai kuasa hukum selalu mendorong untuk di proses secara hukum agar persoalan ini bisa terang berderang.

Nelson menambahkan, Jika atas dugaan perbuatan pencurian, dan atau penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan kita sedang menempuh jalur hukum juga, biar berimbang dan Fair saja, biar hukum yang memutuskan.

“Tetapi jika masih ada ruang diskusi atau musyawarah antar kedua belah pihak tentu kami akan sangat menyambut baik, dan juga untuk masyarakat.Kami mengajak masyarakat agar dapat sama-sama melihat permasalahan ini dari berbagai sudut pandang.” Tambah Nelson

Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, dan tetap terbuka untuk dialog dan koordinasi dengan aparat serta masyarakat guna menjaga kondusivitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain
Kementerian ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis, Pegawai Sambut Positif untuk Deteksi Dini Penyakit
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung
Supmi Dasco Ajak KSPI Bersatu Tidak Termakan Isu
Perkuat Sinergi, Kodam Jaya Ajak Insan Media Tangkal Berita Hoaks
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR
Letkol P. Rohani Lanjutkan Kepemimpinan Sebagai Ketum PDBI Jakarta Barat

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:54 WIB

Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:16 WIB

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:29 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis, Pegawai Sambut Positif untuk Deteksi Dini Penyakit

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:26 WIB

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:22 WIB

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

Berita Terbaru

Nasional

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:49 WIB