Rakor Korwas PPNS 2026, Polres Lumajang Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Polres Lumajang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Tahun 2026 bersama sejumlah PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Lumajang, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Harmoni Polres Lumajang tersebut dihadiri Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata, perwakilan Kejaksaan Negeri Lumajang, serta peserta dari PPNS DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang.

Selain menjadi forum koordinasi, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi dan diskusi mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru bagi para PPNS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno mengatakan, fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS yang diemban Polri merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum nasional.

Menurutnya, sinergitas antara penyidik Polri dan PPNS menjadi kunci dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap undang-undang sektoral dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Peningkatan fungsi Korwas PPNS yang diemban Polri merupakan pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Sinergitas antara Kepolisian dan PPNS adalah kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kompol Suwarno.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan PPNS harus dibangun sebagai kemitraan yang sejajar, bukan hubungan yang bersifat subordinatif.

Menurutnya, masing-masing institusi memiliki kewenangan dan keahlian khusus yang saling melengkapi dalam proses penegakan hukum.

“Kita harus meminimalisir ego sektoral dan menghindari tumpang tindih kewenangan. PPNS bukan berada di bawah kendali penuh Polri, tetapi merupakan mitra sejajar yang memiliki kompetensi dan kewenangan khusus sesuai bidangnya masing-masing,” tegasnya.

Kompol Suwarno juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana terbaru, koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Fungsi Korwas PPNS bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi ruang koordinasi dan sinergi agar proses penegakan hukum berjalan profesional, terpadu, dan sesuai ketentuan KUHAP,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur kedudukan dan kewenangan penyidik.

Menurut AKP Pras, penyidikan merupakan tahapan yang sangat krusial dalam proses peradilan pidana sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat antarinstansi penegak hukum.

“Berdasarkan Pasal 6 KUHAP terbaru, penyidik terdiri dari Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu. Namun, Penyidik Polri tetap menjadi penyidik utama yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana,” jelas AKP Pras Adinata.

Ia menambahkan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai undang-undang sektoral yang menjadi dasar tugas masing-masing instansi.

Meski demikian, pelaksanaan tugas tersebut tetap dilakukan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri hingga proses penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.

“Koordinasi antara PPNS dan Polri sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.

Melalui kegiatan Rakor Korwas PPNS 2026 ini, Polres Lumajang berharap terbangun komunikasi yang semakin solid antara penyidik Polri dan PPNS sehingga pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Lumajang dapat berlangsung secara terpadu, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Pencurian Sapi dan Motor, Polsek Rowokangkung Sisir Permukiman Warga pada Malam Hari
Selama Oktober 2026 Polres Gianyar Ungkap 28 Kasus Kriminalitas
Peringati HUT ke‑81 Korps Marinir, Satgas Marinir Nusa Barung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama PMI Jember diwilayah Kecamatan Puger
Serah Terima Jabatan Kapolsek Rambipuji dan Kencong, Langkah Penyegaran Demi Pelayanan Prima ke Masyarakat
Dinamika Politik Nasional Anget Jajaran Gerindra Kabupaten  Brebes berkonsolidasi dengan TNI
Di Bawah Komando Abah Wurja, Gerindra Brebes Merapat ke Polres: Konsolidasi Sinergi Jaga Keamanan Kabupaten Brebes
Plt Kapolsek Kedungjajang Hadiri Peninjauan Bupati Lumajang, Pembangunan Jalan Krasak-Merakan Jadi Perhatian
Bentuk Desa Tangguh Bencana, Warga Tumpeng Candipuro Dibekali Kemampuan Evakuasi

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 10:19 WIB

Cegah Pencurian Sapi dan Motor, Polsek Rowokangkung Sisir Permukiman Warga pada Malam Hari

Sabtu, 7 November 2026 - 10:14 WIB

Selama Oktober 2026 Polres Gianyar Ungkap 28 Kasus Kriminalitas

Sabtu, 7 November 2026 - 09:38 WIB

Peringati HUT ke‑81 Korps Marinir, Satgas Marinir Nusa Barung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama PMI Jember diwilayah Kecamatan Puger

Sabtu, 7 November 2026 - 04:32 WIB

Serah Terima Jabatan Kapolsek Rambipuji dan Kencong, Langkah Penyegaran Demi Pelayanan Prima ke Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 13:10 WIB

Dinamika Politik Nasional Anget Jajaran Gerindra Kabupaten  Brebes berkonsolidasi dengan TNI

Berita Terbaru